Selasa, 18 Desember 2018, 22:58 WIB
RMOL. Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam menengahi penyelesaian
kasus tanah enclave di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika antara pihak
ITCD dan wakil dari pemilik tanah. Kedua belah pihak yang bermasalah
sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui pembayaran ganti rugi.
"Setelah
melakukan pertemuan, pihak ITDC dan wakil dari pemilik tanah sepakat
untuk menyelesaikan kasus tanah enclave di Kawasan Ekonomi Khusus
Mandalika. Penyelesaian ini untuk kepentingan masyarakat dan kelanjutan
pembangunan kawasan ekonomi khusus Mandalika di Lombok Tengah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Sekretaris Tim Satgas Saber
Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol Widiyanto Poesoeko di Jakarta,
seperti keterangan yang diterima redaksi (Selasa, 18/12).
Penyelesaian
kasus tanah yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika ini merujuk
pada surat Gubernur Nomor 100/151/PEM/2018 tanggal 17 Juli 2018 dan
Surat Sekretaris Daerah Provinsi NTB 120/320/PEM/2018 tanggal 29 Oktober
2018, perihal penyelesaian tanah masyarakat di Kawasan Ekonomi Khusus
Mandalika sebanyak 49 orang yang dilakukan dengan melibatkan pihak
terkait yakni Kanwil BPN NTB, Kejati NTB, Pemprof NTB, Polda NTB, Pemkab
Lombok Tengah, Kantah Pemkab Lombok Tengah.
Widi mengatakan,
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober
2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait
dugaan pungli yang merugikan masyarakat.
"Satgas Saber Pungli
berharap kasus ganti rugi tanah ini dapat segera diselesaikan agar
masyarakat mendapatkan hak mereka yang selama ini belum mendapat
penggantian dari perusahaan," ujar Widi.
Biro Hukum ITDC
Yudistira mengatakan, pihak perusahaan sebagai bagian dari pemerintah
ingin menyelesaikan masalah ini dengan hati-hati dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
"Pihak ITDC akan tergantung kepada
rekomendasi revisi HPL dari BPN yang diverifikasi oleh Kemenko Polhukam
dan Kemenneg BUMN sebagai induk dari ITDC," kata Yudistira.
Sementara
itu, Biro Pemerintahan Provinsi NTB mengajak pihak ITDC untuk
bersama-sama lagi turun memverifikasi lahan-lahan yang sudah memiliki
kekuatan hukum tetap dan direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi NTB.
"Masyarakat
telah menunggu lama realisasi pembayaran lahan oleh ITDC. Oleh karena
itu mohon ITDC segera memberikan penggantian atas tanah enclave yang
masuk di dalam HPL KEK Mandalika," katanya.
Kuasa hukum warga
yang lahannya masuk di dalam HPL, ITDC, Iskandar mengatakan bahwa proses
hukum yang sudah dilakukan oleh masyarakat berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, penyelesaian masalah ganti rugi tanah yang sudah memiliki
kekuatan hukum tetap ini tidak perlu lagi diselesaikan melalui jalur
pengadilan karena ITDC tinggal melaksanakan keputusan pengadilan.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.