Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi III DPR: Penyadapan KPK Boleh, Asal Tak Langgar HAM

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Kamis, 28 September 2017, 20:29 WIB
Komisi III DPR: Penyadapan KPK Boleh, Asal Tak Langgar HAM

Benny Harman/DPR

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menekankan agar kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam SOP tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Hak Asasi Manusia (HAM).
 
"Penyadapan berkaitan erat dengan HAM dan penghormatan harkat dan martabat pribadi disetiap manusia," ungkap Benny usai rapat kerja bersama KPK di ruang sidang Komisi III, Selasa (26/9).
 
Komisi III DPR RI juga mendesak Pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Namun Benny menyampaikan dukungannya pada kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK, karena itu adalah senjata pamungkas bagi KPK untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
 
"Meskipun demikian kita meminta KPK untuk menggunakan kewenangan tersebut secara transparan, secara akuntable dan juga secara profesional, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan disamping itu tentunya untuk menghormati HAM," kata Benny.

Dia menjelaskan bahwa prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur dalam UU KPK harus ditaati, seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas proporsionalitas, dan juga asas penegakan hukum.
 
Benny menjelaskan, Komisi III juga meminta KPK memperhatikan lima asas yang telah menjadi landasan institusi itu seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas untuk menggunakan kewenangan yang luar biasa yaitu penyadapan dan OTT.
 
Komisi III juga meminta KPK melaksanakan kewenangan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Benny menilai tidak mungkin pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa berhasil diatasi tanpa melibatkan institusi Kepolisian dan Kejaksaan.
 
Selain itu Komisi III juga meminta KPK jangan terlalu lama menetapkan seseorang menjadi tersangka. Pasalnya penetapan tersangka berkaitan dengan kepastian hukum, menghargai hak asasi dan juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
 
"Jangan sampai ada seorang tersangka ditetapkan lebih dari satu tahun sehingga pihaknya meminta supaya sesegera mungkin seseorang yang ditetapkan tersangka langsung dan tidak lama kasusnya dilimpahkan ke pengadilan," demikian Benny.[san]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)