Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Harga Bawang Putih Meroket, DPR Dorong Pembuatan UU Pengendalian Harga

Laporan: Ruslan Tambak | Kamis, 01 Juni 2017, 06:18 WIB
Harga Bawang Putih Meroket, DPR Dorong Pembuatan UU Pengendalian Harga Meroketnya harga bawang putih di beberapa daerah di bulan Ramadan dan jelang Idul Fitri tahun ini mendapat sorotan dari kalangan DPR.

Anggota Komisi VI DPR Nyat Kadir mengatakan 95 persen kebutuhan bawang putih nasional saat ini berasal dari negara lain seperti Tiongkok dan India. Produksi bawang putih nasional sendiri baru bisa mencapai 5 persen.

"Jadi untuk komoditi bawang putih, kalau lihat kondisinya memang impor bebas. Maka perlu pengawasan yang ketat," katanya usai Raker Komisi VI dengan Menteri Perdagangan, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (31/5).

Hanya saja, dia heran, terkait naiknya harga bawang putih yang masuk melalui impor ini tidak sebanding harga bawang putih di negara asalnya yang hanya berada di kisaran 3.000-5.000 per kilogram. Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebesar 38.000 per kilogram.

"Nah, ini ada apa? Masa di negara asalnya saja turun, masa ketika masuk ke Indonesia harganya jadi melambung," tutur politisi NasDem ini.

Nyat Kadir mensinyalir kenaikan ini tidak lepas adanya permainan harga yang dilakukan oleh pihak tertentu yang memanfaatkan momentum bulan Ramadan dan Idul Fitri dengan kondisi bawang putih yang saat ini secara dominan merupakan hasil impor tersebut.

"Tidak ada jalan lain, saat ini harus yang dilakukan Pemerintah adalah memantau secara langsung ke pasar. Sergap dan tindak jika ditemukan pihak yang memilki niat tidak baik dengan memanfaatkan komoditi bawang putih ini," tandasnya.

Dalam hematnya, kedepan, Indonesia harus memilki perundang-undangan terkait pengendalian harga. "Saya sudah sampaikan, agar hal ini tidak terus terulang maka sudah waktunya Indonesia memiliki sebuah undang-undang yang mengatur dan mengendalikan harga," tegas mantan Walikota Batam ini.

Lebih jauh dia mengungkapkan, Malaysia, Jepang dan Filipina, sudah memiliki UU pengendalian harga komoditi di pasaran dalam negerinya. "Apalagi kita sudah memasuki pasar bebas. Tanpa regulasi yang memadai, harga ini akan dikontrol oleh pasar atau kapital," katanya.

Nyat Kadir berharap, dengan kehadiran UU pengendalian harga nantinya pemerintah akan memiliki payung hukum dalam mengontrol harga di pasaran. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)