DUGAAN PENISTAAN AGAMA
Ini Alasan Komisi III Tak Hadiri Undangan Polri
Laporan: | Selasa, 15 November 2016, 20:50 WIB
Penolakan Komisi III DPR RI untuk menghadiri gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan oleh Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama yang membelit Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama sesungguhnya adalah demi menghormati proses hukum itu sendiri.
Anggota Komisi III, Masinton Pasaribu menjelaskan, pihaknya meyakini proses hukum kasus Ahok dapat dijalankan kepolisian dengan profesionalisme yang mereka miliki.
"Kami menghormati undangan Pak Kapolri untuk memantau gelar perkara di Mabes Polri, karena kami ingin menghormati proses hukum, dan kami percaya profesionalisme Polri dalam kasus penistaan agama, Komisi III memutuskan tidak menghadiri proses gelar perkara," ujar dia di Jakarta, Selasa (15/11).
Meski tak hadiri gelar perkara itu, Masinton memastikan bahwa komisi hukum tetap memantau proses berjalannya penanganan hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Untuk spesifik dalam kasus ini kami serahkan sepenuhnya pada kepolisian dan kami sepenuhnya mengawasi, agar tidk dicampur-aduk dengan proses politik dan tidak diintervensi," tegasnya.
Diketahui Kapolri Tito Karnavian telah menyampaikan permintaan ke Komisi III agar mengundangnya ke Senayan demi membicarakan beberapa permasalahan hukum yang sedang mereka tangani. Termasuk kasus Ahok.
Masinton pastikan mereka tidak akan mengevaluasi proses gelar perkara Ahok. Namun Komisi III hanya akan menanyakan perkembangan kasus itu sudah sejauh mana saja.
"Kami tidak akan mengevaluasi, ini kita awasi sama-sama bukan hanya Komisi III, tapi media dan juga masyarakat dalam proses gelar perkara. Komisi III akan menanyakan beberapa hal dalam fungsi pengawasan terhadap kepolisian," demikian politisi PDIP ini.
[sam]