Berita

Mobil MBG. (Foto; Humas BGN)

Pemerintahan

BGN: Kendaraan Distribusi MBG Wajib Dipenuhi SPPG

SENIN, 09 NOVEMBER 2026 | 02:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kendaraan distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Kebijakan ini merupakan pengembalian pada ketentuan awal pelaksanaan program, ketika kendaraan distribusi ditempatkan sebagai bagian dari perlengkapan yang wajib dipenuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan hal baru, melainkan penyesuaian untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana yang berlaku pada awal peluncuran Program MBG.


“Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 per hari per penerima manfaat bukan hal baru, kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal launching program MBG,” jelas Tysa dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.

Tysa menjelaskan kendaraan distribusi merupakan bagian dari perlengkapan atau perangkat SPPG yang wajib dipenuhi. Kedudukannya sama dengan fasilitas dan perlengkapan lainnya, seperti gedung SPPG, peralatan memasak, serta peralatan makan yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan MBG.

Ketentuan awal mengenai komponen biaya operasional tersebut telah tercantum dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kedua keputusan tersebut, kendaraan tidak dicantumkan sebagai bagian dari komponen biaya operasional SPPG.

“Ini  tertera di keputusan Deputi Dialur No 2 tahun 2024  dan No 1 tahun 2025 yang tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa kendaraan adalah bagian dari biaya operasional,” tegas Tysa.

Ia mengakui bahwa dalam perkembangan kebijakan berikutnya, terdapat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan sebagai bagian dari komponen biaya operasional.

Namun, setelah dilakukan kajian lebih mendalam, BGN menilai bahwa kendaraan lebih tepat ditempatkan sebagai perlengkapan yang wajib dipenuhi oleh SPPG sejak awal beroperasi.

“Setelah kami kaji lebih dalam lagi sebaiknya memang kendaraan tidaklah dimasukan ke dalam biaya operasional, karena kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi,” pungkasnya.


Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Jokowi Sumber Masalah Bangsa

Minggu, 08 November 2026 | 08:43

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

UPDATE

Komisi III DPR Dukung Kejagung Bongkar Tuntas Mafia Nikel di Sultra

Senin, 09 November 2026 | 00:30

Menanti Hoegeng di Zaman Now

Senin, 09 November 2026 | 00:06

Ratusan Ojol dan Sahabat Disabilitas Peroleh Santunan Jelang HUT ke-15 Nasdem

Minggu, 08 November 2026 | 23:41

Surya Paloh Ingatkan Ego Partai Tak Boleh Kalahkan Kepentingan Nasional

Minggu, 08 November 2026 | 23:37

Jimly Minta 8 Partai di Parlemen Segera Bermusyawarah soal Gibran

Minggu, 08 November 2026 | 23:25

UI dan Peradi Profesional Perkuat Kolaborasi Lewat Networking Golf Tournament 2026

Minggu, 08 November 2026 | 20:55

Mutu Audit jadi Penentu Kepercayaan Publik terhadap Korporasi

Minggu, 08 November 2026 | 20:00

Desak Tito Mundur, Faizal Assegaf: Dia Lingkar Inti Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:45

Ubedilah Badrun: Patron Jenderal Listyo Sigit Bertahun-tahun adalah Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:38

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Ada Da'i Bachtiar hingga Tito Karnavian

Minggu, 08 November 2026 | 18:48

Selengkapnya