Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Politik

Penyadapan Bukan Pengalihan Isu, Jangan Biarkan Perang Narasi Terjadi di Medsos

SENIN, 09 NOVEMBER 2026 | 00:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Akademisi Universitas Esa Unggul, Syurya Muhammad Nur, mendukung pengungkapan secara menyeluruh dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. 

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa, melainkan harus ditelusuri secara serius karena menyangkut keamanan kepala negara, kedaulatan negara, serta kehormatan institusi kepresidenan.

Syurya menilai, apabila dugaan penyadapan tersebut terbukti dilakukan secara terorganisasi dengan tujuan mengganggu atau melumpuhkan kewenangan konstitusional Presiden, maka terdapat dimensi ancaman serius terhadap negara yang perlu diuji melalui proses hukum, termasuk kemungkinan unsur tindak pidana terhadap keamanan negara.


"Presiden bukan sekadar pejabat publik yang menjalankan pemerintahan. Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 sekaligus simbol konstitusional negara. Karena itu, dugaan penyadapan terhadap Presiden harus diusut secara serius, profesional, dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengintervensi kewenangan kepala negara melalui operasi ilegal," ujar Syurya dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 8 November 2026.

Namun, ia mengaku heran melihat berkembangnya narasi di media sosial yang justru menggiring opini bahwa isu penyadapan Presiden hanyalah pengalihan isu. 

Sambungnya, fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak lagi berlangsung sebatas pada ranah hukum dan keamanan, tetapi juga telah memasuki arena pertarungan komunikasi politik dan perebutan persepsi publik.

"Saya heran, ketika sebuah persoalan menyangkut keamanan Presiden dan kepentingan negara sedang dipersoalkan, justru muncul narasi di media sosial yang buru-buru menyebutnya sebagai pengalihan isu. Pertanyaannya, mengapa publik diarahkan untuk memperdebatkan motif pemberitaan sebelum substansi persoalannya diuji dan diungkap secara terang?" jelasnya.

Dalam perspektif komunikasi politik, Syurya menjelaskan bahwa fenomena tersebut dapat dibaca sebagai perang narasi (narrative warfare) yang beririsan dengan information warfare dan cognitive warfare.

"Information warfare tidak hanya berkaitan dengan penyebaran informasi palsu, tetapi juga bagaimana informasi dipilih, dikemas, didistribusikan, dan dipertentangkan untuk memengaruhi persepsi masyarakat," ungkap dia. 

Sementara cognitive warfare menyasar cara berpikir, kepercayaan, emosi, dan penilaian publik sehingga masyarakat dapat kehilangan kemampuan membedakan fakta, opini, spekulasi, dan manipulasi informasi.

"Ketika isu penyadapan belum sepenuhnya terungkap, tetapi sudah muncul upaya membangun persepsi bahwa persoalan tersebut hanyalah pengalihan isu. Kita perlu mencermatinya secara kritis. Dalam komunikasi politik, pembingkaian isu atau framing dapat memengaruhi cara masyarakat memahami sebuah peristiwa. Jika dilakukan secara sistematis, perang narasi bisa menggeser perhatian publik dari substansi persoalan menuju pertarungan opini yang tidak produktif," jelasnya lagi.

Lanjut Syurya, terdapat beberapa potensi dampak dari situasi tersebut. Pertama, terjadinya delegitimasi terhadap proses pengungkapan kasus sebelum fakta hukum diperoleh. Kedua, munculnya polarisasi dan saling curiga di tengah masyarakat. 

"Ketiga, menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara akibat banjir informasi yang saling bertentangan. Keempat, terbukanya ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengeksploitasi ketidakpercayaan masyarakat demi menciptakan instabilitas politik dan keamanan," tegasnya. 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak setiap kritik, perbedaan pendapat, ataupun narasi skeptis di media sosial dapat langsung dikategorikan sebagai operasi disinformasi. 

"Negara harus mampu membedakan kritik yang dilindungi dalam demokrasi dengan tindakan manipulasi informasi yang terorganisasi, termasuk apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum," tutur dia. 

Syurya mendorong agar aparat dan lembaga negara yang memiliki kewenangan di bidang keamanan siber melakukan penelusuran secara terkoordinasi. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, serta unsur siber TNI sesuai kewenangan masing-masing perlu memperkuat koordinasi untuk mengungkap aspek teknis, digital, dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menciptakan kekacauan.

"Jangan hanya berhenti pada siapa yang melakukan penyadapan. Jika ditemukan indikasi adanya operasi yang terorganisasi, perlu ditelusuri siapa yang merancang, bagaimana pola komunikasinya, bagaimana distribusi informasinya, serta apakah terdapat hubungan antara dugaan penyadapan dengan aktivitas manipulasi informasi di ruang digital. Semua harus berbasis bukti digital dan pembuktian hukum," tegasnya lagi.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan komunikasi krisis oleh pemerintah. Menurutnya, kekosongan informasi resmi dalam situasi sensitif dapat menciptakan ruang spekulasi yang semakin luas. Karena itu, pemerintah perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terukur, konsisten, dan berbasis fakta tanpa mengganggu proses penyelidikan.

"Di era digital, negara tidak cukup hanya kuat secara institusional dan keamanan. Negara juga harus memiliki ketahanan informasi dan ketahanan kognitif masyarakat. Pemerintah perlu hadir dengan komunikasi publik yang kredibel, bukan dengan membiarkan ruang digital dipenuhi spekulasi dan saling tuduh," tambahnya.

Syurya menegaskan, menjaga keamanan Presiden bukan berarti membatasi kebebasan masyarakat untuk mengkritik pemerintah. Justru, demokrasi yang sehat membutuhkan penegakan hukum yang objektif sekaligus ruang publik yang bebas dari manipulasi dan intimidasi.

"Republik ini terlalu besar untuk dipertaruhkan oleh kepentingan kelompok mana pun. Kita harus memastikan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden diungkap sampai tuntas, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti bersalah. Jangan sampai perang narasi membuat masyarakat kehilangan fokus terhadap persoalan utama, yaitu menjaga konstitusi, kedaulatan negara, dan stabilitas kehidupan berbangsa," pungkasnya.


Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Komisi III DPR Dukung Kejagung Bongkar Tuntas Mafia Nikel di Sultra

Senin, 09 November 2026 | 00:30

Menanti Hoegeng di Zaman Now

Senin, 09 November 2026 | 00:06

Ratusan Ojol dan Sahabat Disabilitas Peroleh Santunan Jelang HUT ke-15 Nasdem

Minggu, 08 November 2026 | 23:41

Surya Paloh Ingatkan Ego Partai Tak Boleh Kalahkan Kepentingan Nasional

Minggu, 08 November 2026 | 23:37

Jimly Minta 8 Partai di Parlemen Segera Bermusyawarah soal Gibran

Minggu, 08 November 2026 | 23:25

UI dan Peradi Profesional Perkuat Kolaborasi Lewat Networking Golf Tournament 2026

Minggu, 08 November 2026 | 20:55

Mutu Audit jadi Penentu Kepercayaan Publik terhadap Korporasi

Minggu, 08 November 2026 | 20:00

Desak Tito Mundur, Faizal Assegaf: Dia Lingkar Inti Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:45

Ubedilah Badrun: Patron Jenderal Listyo Sigit Bertahun-tahun adalah Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:38

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Ada Da'i Bachtiar hingga Tito Karnavian

Minggu, 08 November 2026 | 18:48

Selengkapnya