Berita

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Parlemen

Komisi III DPR Dukung Kejagung Bongkar Tuntas Mafia Nikel di Sultra

SENIN, 09 NOVEMBER 2026 | 00:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Penanganan perkara tersebut dinilai penting untuk memastikan praktik pertambangan ilegal tidak terus berlangsung dengan perlindungan atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyelenggara negara.

“Kami selama ini senantiasa mendorong aparat bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal, termasuk mengungkap pihak-pihak yang memungkinkan praktik tersebut berjalan,” tegas Rudianto kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.


Dia menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti pada kegiatan tambang yang melanggar hukum, tetapi juga harus menyasar pihak yang mendukung atau melindungi aktivitas tersebut.

Menurut Rudianto, praktik pertambangan ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus merugikan masyarakat dan lingkungan. Karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu.

Diketahui, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama kurun waktu 2013–2025.

Penyidikan ini diduga berkaitan dengan Arif Kurniawan (AK), yang menurut keterangan penyidik disebut sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan pertambangan nikel.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan terdapat enam perusahaan yang diduga berada dalam kendali AK, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.

Salah satu temuan penting penyidik menyangkut izin usaha pertambangan (IUP) PT BSJ dan PT KAA yang telah berakhir pada 2015. Namun, izin kedua perusahaan tersebut diduga tetap diperpanjang melalui mekanisme suspend sebanyak tiga kali.

Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan sebelumnya ditolak pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara. Wilayah izin tersebut semestinya dikembalikan kepada negara.

Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan sehingga penolakan tersebut kemudian dicabut.

Selain persoalan perizinan, Kejagung juga mendalami dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara untuk mempermudah pengurusan administrasi, proses produksi, hingga tata niaga penjualan nikel.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga perusahaan dapat menjalankan kegiatan pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menggeledah enam lokasi di Jakarta pada 5 November 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta, atau total Rp11,795 miliar, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Rudianto menyebutkan, penanganan perkara tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

“Dalam perkara dugaan korupsi nikel Sulawesi Tenggara, dugaan aliran suap kepada penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu didalami. Sebab, hal ini bukan semata-mata menyangkut pelanggaran izin pertambangan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi yang memungkinkan kegiatan ilegal berlangsung,” pungkasnya.


Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Komisi III DPR Dukung Kejagung Bongkar Tuntas Mafia Nikel di Sultra

Senin, 09 November 2026 | 00:30

Menanti Hoegeng di Zaman Now

Senin, 09 November 2026 | 00:06

Ratusan Ojol dan Sahabat Disabilitas Peroleh Santunan Jelang HUT ke-15 Nasdem

Minggu, 08 November 2026 | 23:41

Surya Paloh Ingatkan Ego Partai Tak Boleh Kalahkan Kepentingan Nasional

Minggu, 08 November 2026 | 23:37

Jimly Minta 8 Partai di Parlemen Segera Bermusyawarah soal Gibran

Minggu, 08 November 2026 | 23:25

UI dan Peradi Profesional Perkuat Kolaborasi Lewat Networking Golf Tournament 2026

Minggu, 08 November 2026 | 20:55

Mutu Audit jadi Penentu Kepercayaan Publik terhadap Korporasi

Minggu, 08 November 2026 | 20:00

Desak Tito Mundur, Faizal Assegaf: Dia Lingkar Inti Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:45

Ubedilah Badrun: Patron Jenderal Listyo Sigit Bertahun-tahun adalah Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:38

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Ada Da'i Bachtiar hingga Tito Karnavian

Minggu, 08 November 2026 | 18:48

Selengkapnya