Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Penanganan perkara tersebut dinilai penting untuk memastikan praktik pertambangan ilegal tidak terus berlangsung dengan perlindungan atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyelenggara negara.
“Kami selama ini senantiasa mendorong aparat bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal, termasuk mengungkap pihak-pihak yang memungkinkan praktik tersebut berjalan,” tegas Rudianto kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.
Dia menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti pada kegiatan tambang yang melanggar hukum, tetapi juga harus menyasar pihak yang mendukung atau melindungi aktivitas tersebut.
Menurut Rudianto, praktik pertambangan ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus merugikan masyarakat dan lingkungan. Karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu.
Diketahui, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama kurun waktu 2013–2025.
Penyidikan ini diduga berkaitan dengan Arif Kurniawan (AK), yang menurut keterangan penyidik disebut sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan pertambangan nikel.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan terdapat enam perusahaan yang diduga berada dalam kendali AK, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
Salah satu temuan penting penyidik menyangkut izin usaha pertambangan (IUP) PT BSJ dan PT KAA yang telah berakhir pada 2015. Namun, izin kedua perusahaan tersebut diduga tetap diperpanjang melalui mekanisme suspend sebanyak tiga kali.
Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan sebelumnya ditolak pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara. Wilayah izin tersebut semestinya dikembalikan kepada negara.
Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan sehingga penolakan tersebut kemudian dicabut.
Selain persoalan perizinan, Kejagung juga mendalami dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara untuk mempermudah pengurusan administrasi, proses produksi, hingga tata niaga penjualan nikel.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga perusahaan dapat menjalankan kegiatan pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menggeledah enam lokasi di Jakarta pada 5 November 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta, atau total Rp11,795 miliar, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Rudianto menyebutkan, penanganan perkara tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
“Dalam perkara dugaan korupsi nikel Sulawesi Tenggara, dugaan aliran suap kepada penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu didalami. Sebab, hal ini bukan semata-mata menyangkut pelanggaran izin pertambangan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi yang memungkinkan kegiatan ilegal berlangsung,” pungkasnya.