Berita

Ilustrasi Aturan Pesangon PHK Terbaru 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Finansial

Aturan Pesangon PHK Terbaru 2026, Cek Besaran Berdasarkan Masa Kerja

MINGGU, 08 NOVEMBER 2026 | 17:34 WIB | OLEH: TIFANI

Aturan pesangon PHK terbaru 2026 resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi ini memuat ketentuan pemberian uang pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan masa kerja.

DPR RI sebelumnya telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Mengutip laman resmi DPR RI, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan terbaru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah. Regulasi tersebut juga disusun untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional dengan pelindungan yang lebih kuat bagi pekerja.


Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah hak pekerja ketika mengalami PHK. Berdasarkan Pasal 232 ayat (2), pemberian uang pesangon ditentukan berdasarkan lama masa kerja sebelum pekerja terkena PHK.

Besaran Pesangon PHK Berdasarkan Masa Kerja

Pasal 232 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur besaran uang pesangon yang menjadi hak pekerja ketika mengalami PHK. Ketentuan tersebut menetapkan besaran pesangon mulai dari satu bulan upah hingga sembilan bulan upah, bergantung pada masa kerja pekerja.

Berikut rincian besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja: Dengan ketentuan tersebut, pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih berhak memperoleh uang pesangon sebesar sembilan bulan upah.

Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain uang pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja kepada pekerja yang mengalami PHK. Besaran uang penghargaan ini turut dihitung berdasarkan lama masa kerja. 

Ketentuannya dimulai dari masa kerja tiga tahun hingga 24 tahun atau lebih. Berikut rincian uang penghargaan masa kerja berdasarkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Artinya, pekerja dengan masa kerja minimal 24 tahun berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah sesuai ketentuan tersebut.

Hak Penggantian Lain yang Diterima Pekerja saat PHK

Tidak hanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur pemberian uang penggantian hak bagi pekerja yang terkena PHK. Berdasarkan Pasal 232 ayat (4), uang penggantian hak meliputi beberapa komponen, yakni:
  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh beserta keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan hak pekerja ketika mengalami PHK dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Helikopter Pemadam Karhutla BNPB Jatuh di Sungai Barito

Minggu, 08 November 2026 | 14:30

Putin Pastikan Rusia-AS-Ukraina Kembali Berunding Pekan Depan di Abu Dhabi

Minggu, 08 November 2026 | 14:26

Plt Bupati Klaten Dicecar KPK soal Penerimaan Uang Hamenang dan Era Sebelumnya

Minggu, 08 November 2026 | 14:19

Al Aqsha Travel Gelar Akademi Marketing Haji untuk Perkuat Kompetensi Mitra

Minggu, 08 November 2026 | 14:02

Bahlil Ancam Tempuh Jalur Hukum Gegara Namanya Dikaitkan dengan Isu Penyadapan Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 13:47

Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Jepang, 20 Orang Terluka

Minggu, 08 November 2026 | 13:42

Penyadapan Presiden Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tidak Stabil

Minggu, 08 November 2026 | 13:28

Green Wakaf, Memperluas Manfaat Wakaf untuk Menjaga Kelestarian Alam

Minggu, 08 November 2026 | 13:08

Pengamat: Peran Seskab Teddy Strategis dalam Komunikasi Politik Pemerintah

Minggu, 08 November 2026 | 13:02

AS Siapkan Rp362 Miliar untuk Pembocor Informasi Nuklir Iran

Minggu, 08 November 2026 | 12:40

Selengkapnya