Berita

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. (Foto: istimewa)

Hukum

Plt Bupati Klaten Dicecar KPK soal Penerimaan Uang Hamenang dan Era Sebelumnya

MINGGU, 08 NOVEMBER 2026 | 14:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan praktik dugaan penerimaan uang oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo juga terjadi pada era pemerintahan sebelumnya.

Penelusuran tersebut dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, termasuk melalui pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Mahanni Yulindha Pratiwi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa Mahanni di Gedung Keuangan Negara Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 5 November 2026, untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan, salah satunya di Kantor Bupati Klaten.


"Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi sejumlah temuan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan, salah satunya di kantor Bupati," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 8 November 2026.

Menurut Budi, penyidik sebelumnya mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). Pemeriksaan Mahanni juga diperlukan untuk kepentingan administrasi penyitaan barang bukti tersebut.

"Oleh karena itu, dari sejumlah barang bukti itu maka butuh berita acara penyitaan sehingga ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan, kebutuhan pemeriksaan terhadap saksi Plt Bupati Klaten," ujar Budi.

Selain mengonfirmasi barang bukti, penyidik mendalami tugas dan kewenangan Mahanni ketika menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten.

Pendalaman tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Hamenang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selain itu juga penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait dengan tugas dan kewenangan selaku Wakil Bupati itu seperti apa," jelas Budi.

KPK juga membuka kemungkinan untuk menelusuri dugaan praktik serupa pada periode pemerintahan sebelumnya.

"Termasuk penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah dugaan praktik penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini juga diduga terjadi di era-era sebelumnya atau seperti apa, semuanya masih akan terus dilakukan penelusuran oleh penyidik sehingga kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," ungkap Budi.

Budi menambahkan, penyidikan perkara Klaten mencakup sedikitnya lima klaster dugaan korupsi. Mulai dari dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan barang dan jasa, tambang galian C, setoran rutin, hingga pemotongan upah pungut.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 23 orang di tiga lokasi, yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta.

Dari jumlah tersebut, 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Agus Suprapto selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Muh Himawan Purnomo selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten, Fadzar Indriawan selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Klaten.

Selanjutnya, Rizqan Iryawan selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Klaten, Bramantya Samuel Rizkiargyanto selaku ajudan bupati, Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative (MWC), Hanaku Agni Sadewo selaku adik bupati, Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jateng, serta Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jateng.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Klaten, pejabat pemerintah daerah, pejabat BPK, dan pihak swasta.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025. Dalam pemeriksaan pada April 2026, BPK Perwakilan Jateng menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar, yang terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Atas temuan tersebut, Bupati Klaten Hamenang dan Agus Suprapto diduga bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Iwan Hery Setiawan dan Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi untuk membahas rencana penghapusan temuan.

Dalam pertemuan lanjutan pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang. Setelah negosiasi, keduanya menyepakati pemberian sebesar Rp400 juta.

Hamenang kemudian diduga meminta Rizqan Iryawan menyiapkan uang tersebut melalui Muhammad Amin. Namun, pemberian uang itu ditunda setelah adanya OTT KPK di Muara Enim yang berkaitan dengan dugaan suap audit BPK.

Meski demikian, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber tersebut.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan fee pengadaan barang dan jasa. Sejak menjabat sebagai bupati, Hamenang diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia atau kontraktor.

Rinciannya, Rp1,90 miliar dari Muhammad Amin melalui Rizqan Iryawan, Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudan bupati Bramantya, serta Rp100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan Iryawan. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Hamenang, termasuk pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional.

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari paguyuban tambang galian C. Pada 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai pihak swasta bernama Legiman. Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agni Sadewo, adik bupati, untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Selain itu, pengusaha galian C diduga memberikan uang secara rutin kepada LSM Lindu Aji hingga mencapai Rp2 miliar per bulan. Atas temuan tersebut, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri.

Klaster keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Sejak 2025 hingga 2026, Hamenang diduga menerima setoran sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar. Setoran tersebut diduga berasal dari PDAM sebesar Rp30 juta per bulan, PT Aneka Usaha Perseroda sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, BPR Klaten sebesar Rp30 juta per bulan, serta RSUD Bagas Waras sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan potongan upah pungut (UP) dari pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Klaten. Pada periode 2025-2026, Hamenang diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp280 juta melalui Rizqan Iryawan. Pada 2025, uang yang diterima berkisar Rp25-50 juta per triwulan, sedangkan pada 2026 mencapai Rp70 juta per triwulan.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan total sekitar Rp1,2 miliar. Barang bukti itu terdiri dari Rp934 juta yang ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo, sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop, serta 5.972 yuan atau setara sekitar Rp16 juta.

Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Hamenang disangkakan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa, upah pungut, tambang galian C, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi. Ia juga disangkakan sebagai pihak pemberi terkait dugaan suap untuk penghapusan temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.

Sementara itu, Muhammad Amin disangkakan sebagai pihak pemberi dalam dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. Adapun Ahmad Luthfi disangkakan sebagai pihak penerima uang terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Helikopter Pemadam Karhutla BNPB Jatuh di Sungai Barito

Minggu, 08 November 2026 | 14:30

Putin Pastikan Rusia-AS-Ukraina Kembali Berunding Pekan Depan di Abu Dhabi

Minggu, 08 November 2026 | 14:26

Plt Bupati Klaten Dicecar KPK soal Penerimaan Uang Hamenang dan Era Sebelumnya

Minggu, 08 November 2026 | 14:19

Al Aqsha Travel Gelar Akademi Marketing Haji untuk Perkuat Kompetensi Mitra

Minggu, 08 November 2026 | 14:02

Bahlil Ancam Tempuh Jalur Hukum Gegara Namanya Dikaitkan dengan Isu Penyadapan Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 13:47

Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Jepang, 20 Orang Terluka

Minggu, 08 November 2026 | 13:42

Penyadapan Presiden Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tidak Stabil

Minggu, 08 November 2026 | 13:28

Green Wakaf, Memperluas Manfaat Wakaf untuk Menjaga Kelestarian Alam

Minggu, 08 November 2026 | 13:08

Pengamat: Peran Seskab Teddy Strategis dalam Komunikasi Politik Pemerintah

Minggu, 08 November 2026 | 13:02

AS Siapkan Rp362 Miliar untuk Pembocor Informasi Nuklir Iran

Minggu, 08 November 2026 | 12:40

Selengkapnya