Berita

Presiden Prabowo Subianto dan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: istimewa)

Politik

Skandal Listyo Sigit Jadi Momentum Percepat RUU Penyadapan

MINGGU, 08 NOVEMBER 2026 | 12:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan usai merebaknya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Munculnya skandal ini dinilai sebagai sinyal darurat bahwa kewenangan penyadapan oleh instrumen negara wajib diatur secara ketat, transparan, dan terukur.

“Harus ada satu payung hukum yang mengatur seluruh aktivitas penyadapan, mulai dari siapa yang berwenang, kondisi seperti apa penyadapan boleh dilakukan, hingga siapa yang mengawasi,” ujar Jazilul di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.


Pria yang akrab disapa Gus Jazil ini menegaskan bahwa RUU Penyadapan yang sudah mengendap di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025 tidak boleh lagi ditunda pembahasannya. Harmonisasi aturan mendesak dilakukan mengingat ketentuan penyadapan saat ini masih tersebar terpisah dalam KUHAP maupun UU Intelijen Negara.

“Ini persoalan yang sangat serius. Jika Presiden saja bisa menjadi sasaran dugaan penyadapan oleh pihak yang menyalahgunakan kewenangan, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan transparan,” katanya.

Waketum DPP PKB tersebut mengingatkan bahwa praktik penyadapan tanpa dasar hukum merupakan ancaman fatal bagi pilar demokrasi serta perlindungan hak privasi warga negara. Keleluasaan peranti sadap tanpa pengawasan ketat rentan menyasar lembaga sipil, partai politik, hingga tokoh masyarakat secara sewenang-wenang.

“Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara justru menjadi alat untuk melanggar privasi, mengintimidasi, atau membatasi kebebasan warga negara. Undang-undang harus mencegah kesewenang-wenangan,” tegas Jazilul.

Ia menekankan bahwa pembahasan RUU Penyadapan nantinya wajib menetapkan mekanisme izin pengadilan (court order) serta pengawasan independen terhadap setiap aksi lawful interception. Kepastian hukum dibutuhkan agar wewenang penyadapan murni dipakai untuk penegakan hukum dan kedaulatan negara, bukan kepentingan politik tertentu.

“Kewenangan penyadapan hanya boleh digunakan untuk penegakan hukum dan tugas negara sesuai mandat undang-undang, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” ucapnya.

Di samping pembenahan regulasi, Gus Jazil menggarisbawahi pentingnya pembersihan moral hazard di tubuh aparatur penegak hukum dan intelijen. Reformasi kultural internal institusi Polri dituntut berjalan sejajar dengan pembaruan hukum demi mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.

“Pembentukan regulasi saja tidak cukup tanpa diimbangi perbaikan integritas SDM yang menjalankan kewenangan. Reformasi internal Polri harus dilanjutkan secara menyeluruh demi memperbaiki budaya organisasi,” tutur politikus PKB tersebut.

Aturan pembatasan akses teknologi sadap canggih diimbau untuk segera diaudit ketat agar tidak dikuasai secara privat oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Transparansi dan akuntabilitas dipandang sebagai batas tegas yang memisahkan tugas intelijen negara dengan kejahatan penyadapan ilegal.

“Sistem pengawasan efektif harus dibuat untuk memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan di luar mandat undang-undang. Penegakan hukum yang berintegritas adalah kunci utamanya,” katanya.

Gus Jazil memastikan Fraksi PKB di Komisi III DPR RI akan mengambil inisiatif untuk mendorong harmonisasi RUU Penyadapan masuk dalam agenda prioritas DPR. Pengawalan ketat akan dilakukan agar kedaulatan hukum dan privasi warga negara terjamin penuh.

“Kami di Komisi III DPR akan mendorong percepatan RUU Penyadapan ini agar kepastian hukum segera terwujud. Perlindungan hak privasi dan kedaulatan negara adalah amanat konstitusi yang wajib dijaga,” pungkasnya.

Populer

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya