Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026 (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Opini Pakar

Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Pelanggaran UU ITE

MINGGU, 08 NOVEMBER 2026 | 12:04 WIB

JAKSA Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo Notodipuro dan Tifauzia Tyassuma dengan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan UU ITE. Delik aduan resmi Joko Widodo tersebut adalah tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu.
 
Terdakwa diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tulisan/media, namun terdakwa gagal membuktikan tuduhannya saat diberikan kesempatan, sehingga dapat dikategorikan sebagai dakwaan primer pelanggaran UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1). Juga terhadap pencemaran nama baik secara tertulis atau melalui sarana media/gambar yang menyerang kehormatan seseorang di muka umum, sebagai dakwaan subsider yang melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1). 
 
Pasal 433 ayat (1) mengatur tentang setiap orang yang dengan kesadaran dan kehendak penuh menyerang reputasi korban (Joko Widodo). Terdakwa hendak dibuktikan telah merendahkan martabat, harga diri, atau reputasi korban. Terdakwa melakukan atau menyebarkan tuduhan dengan niat yang jelas agar didengar, dibaca, atau diketahui oleh orang banyak, misalnya di ruang publik atau melalui media sosial.
 

 
Tenggat waktu pengajuan aduan adalah 6 bulan sejak korban mengetahui adanya perbuatan terdakwa.
 
Terdakwa juga didakwa melanggar UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang ITE, khususnya Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Itu merupakan pelanggaran terhadap larangan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, atau merusak informasi elektronik milik orang lain secara tidak sah.
 
Terdakwa Roy Suryo juga didakwa melanggar UU ITE Pasal 35, yang mengatur tentang manipulasi atau penciptaan informasi elektronik yang seolah-olah otentik.
 
Terdakwa sesungguhnya akan sulit bebas dari tuntutan pidana, karena terdakwa menyampaikan informasi atau kritik yang sama sekali tidak terkait dengan kebijakan Joko Widodo, demi kemaslahatan masyarakat luas, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (3). Terdakwa Roy Suryo antara lain mengklaim bahwa foto pada ijazah sarjana tersebut bukan foto asli Joko Widodo.  Juga menuduh almarhumah Sujiatmi Notomiharjo bukan ibu kandung Joko Widodo.
 
Suatu ijazah sarjana terindikasi palsu jika nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, atau nama lulusan tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik (Sivil), jika alumni lulus setelah pemberlakuan PDDIKTI dan Sivil. Ijazah palsu, jika nomor seri ijazah tidak dikenali oleh sistem verifikasi Kementerian.
 
Indikatornya adalah ijazah palsu yang bukan merupakan produk Perum Peruri. Ijazah palsu tidak memiliki hologram pengaman permanen yang menyatu dengan serat kertas dan tidak dapat dikelupas. Ijazah palsu memiliki font yang berbeda, posisi tidak sejajar, dan tinta stempel atau tanda tangan tidak basah.
 
Indikator lainnya adalah durasi masa studi yang tidak sesuai dengan program resmi yang berlaku. Selanjutnya, ijazah palsu tersebut tidak memiliki izin operasional, tidak terakreditasi oleh BAN-PT, dan mencantumkan program studi atau gelar yang tidak pernah ditawarkan oleh perguruan tinggi (Universitas Gadjah Mada).
 
Persoalan mendasarnya adalah terdakwa sama sekali tidak menggunakan indikator ijazah palsu tersebut di atas. Terdakwa gagal membuktikan adanya ijazah palsu. Terdakwa gagal memperoleh ijazah asli milik Joko Widodo sejak awal penelitiannya. Itu tetap terjadi, walaupun kedua terdakwa sesungguhnya pernah menempuh jenjang pendidikan sarjana, namun tidak menggunakan pengalaman pendidikan sarjana tersebut untuk membedakan apakah suatu ijazah tergolong asli atau palsu.
 
Terdakwa justru menggunakan berbagai informasi yang tidak relevan dan tidak substansial untuk menuduh ijazah tersebut palsu. Terdakwa juga sungguh tidak menggunakan metodologi penelitian yang lazim dan kredibel untuk menguji keaslian ijazah.
 
Sugiyono
Anggota Associate Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana  

Populer

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya