Berita

Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: RMOL)

Energi

Targetkan Cadangan Minyak 60 Hari, Kebijakan Bahlil Perkuat Ketahanan Energi RI

MINGGU, 08 NOVEMBER 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyiapkan pembangunan fasilitas penyimpanan minyak mentah atau crude storage dengan target cadangan hingga 60 hari mendapat dukungan kalangan akademisi.

Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, terutama di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global yang berdampak terhadap pasokan dan harga minyak dunia.

Pakar ekonomi sekaligus Guru Besar Universitas Ciputra Surabaya, Prof. Dr. Murpin Josua Sembiring, menilai peningkatan kapasitas penyimpanan minyak menjadi kebutuhan penting bagi Indonesia untuk melindungi perekonomian dari risiko krisis energi.


"Saya mendukung target pemerintah memperluas kapasitas penyimpanan minyak dari sekitar 20 hari menuju 60 hari," kata Murpin dalam keterangannya, Minggu, 8 November 2026.

Menurut Murpin, peningkatan cadangan minyak akan memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah untuk mengantisipasi gangguan impor, memperkuat posisi tawar dalam pembelian minyak, sekaligus meminimalkan risiko terganggunya aktivitas industri akibat krisis pasokan.

Ia menegaskan, ketahanan energi memiliki hubungan langsung dengan keamanan nasional.

"Energy security is national security," ujarnya.

Murpin menjelaskan, pembangunan fasilitas penyimpanan minyak juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi apabila nilai investasi yang dikeluarkan lebih kecil dibandingkan potensi kerugian akibat gangguan pasokan energi yang dapat dihindari.

Namun, ia mengingatkan bahwa target cadangan 60 hari tidak cukup hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur. Pemerintah harus memperhitungkan biaya pembangunan, pembebasan lahan, pengisian cadangan, pemeliharaan, hingga mekanisme pelepasan stok ketika terjadi keadaan darurat.

Karena itu, aspek keekonomian, transparansi investasi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Murpin menilai keberhasilan strategi penguatan cadangan energi harus diukur dari kemampuan Indonesia menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi ketika terjadi gangguan pasokan global.

"Kedaulatan energi tidak diukur dari berapa 'tangki' diresmikan, melainkan berapa lama ekonomi tetap bergerak ketika dunia alami turbulensi," pungkasnya.

Dukungan serupa disampaikan Pakar Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura (Untan), Dr. Erdi, M.Si.

Menurut Erdi, pembangunan fasilitas penyimpanan minyak mentah di sejumlah wilayah Sumatra dengan target ketersediaan stok hingga 60 hari merupakan strategi yang dibutuhkan Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian geopolitik.

“Pembangunan fasilitas penyimpanan minyak mentah hingga 60 hari merupakan strategi untuk memperkuat ketahanan energi," ujar Erdi.

Ia menjelaskan, target tersebut berpotensi membawa posisi ketahanan energi Indonesia semakin sejajar dengan sejumlah negara ASEAN.

Erdi memaparkan, Singapura memiliki kemampuan cadangan minyak sekitar 50 hari, Timor Leste 90 hari, Malaysia 30 hari, Thailand 60 hari, Laos 21 hari, Vietnam 56 hari, dan Brunei Darussalam 31 hari. Sementara Myanmar dan Filipina masing-masing memiliki cadangan sekitar 40 hari dan 51 hari.

Menurutnya, peningkatan kapasitas cadangan menjadi semakin penting karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk dan konsumsi BBM harian terbesar di kawasan ASEAN.

Erdi juga menilai kebijakan pembangunan fasilitas penyimpanan minyak harus berjalan beriringan dengan pengembangan energi alternatif, khususnya program biodiesel B50 dan bioetanol E20 hingga E50.

Kombinasi kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM sekaligus memperkuat fundamental perekonomian nasional.

"Pengembangan E20?"E50 dan B50, disertai pembangunan fasilitas penyimpanan minyak mentah hingga 60 hari, merupakan strategi terpadu untuk memperkuat ketahanan energi, menjaga stabilitas ekonomi, dan mengurangi risiko gangguan pasokan," kata Erdi.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Untan itu menambahkan, peningkatan kapasitas penyimpanan minyak akan memberikan perlindungan ketika terjadi gangguan pasokan akibat konflik geopolitik, fluktuasi harga minyak dunia, maupun terganggunya rantai distribusi energi internasional.

Selain menjaga ketersediaan pasokan, kebijakan tersebut juga berpotensi memberikan dampak ekonomi lebih luas, mulai dari penghematan devisa hingga peningkatan investasi.

Dengan pasokan energi yang lebih terjamin, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk menjaga stabilitas harga dan menekan risiko inflasi akibat gejolak energi global.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan pembangunan fasilitas penyimpanan minyak mentah atau crude storage di sejumlah wilayah Sumatra.

Fasilitas tersebut disiapkan untuk menampung minyak mentah hasil impor sehingga Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan yang lebih memadai. Pemerintah menargetkan kapasitas cadangan dapat mencapai 60 hari.

"Kita akan membangun storage beberapa di wilayah Sumatra untuk ketika kita melakukan impor crude. Target kita bisa sampai dengan 60 hari," ujar Bahlil, dikutip Rabu, 4 November 2026.

Pembangunan fasilitas penyimpanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kapasitas cadangan sekaligus memperkuat fleksibilitas pengelolaan pasokan minyak nasional di tengah dinamika energi global.


Populer

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya