Ketua Fraksi PKB MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. (Foto: RMOL)
Polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak boleh berhenti sebagai perdebatan politik maupun persoalan administratif semata.
Persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusi untuk memastikan tegaknya prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKB MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 7 November 2026.
Neng Eem mengatakan, setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan keteladanan. Sebab, jabatan publik bukan hanya menyangkut kewenangan, tetapi juga amanah konstitusi yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Menurutnya, polemik persyaratan pendidikan pejabat publik harus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas konstitusi dan hukum, termasuk mereka yang menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan.
"Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap warga negara, termasuk pejabat negara, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penerapan aturan, apalagi menyangkut persyaratan untuk menduduki jabatan publik," kata Neng Eem.
Neng Eem menjelaskan, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga secara tegas menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
Prinsip tersebut diperkuat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Neng Eem menegaskan, prinsip konstitusional tersebut harus diterapkan secara konsisten. Pemenuhan persyaratan jabatan publik bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga legitimasi demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
"Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa hukum berlaku berbeda antara rakyat biasa dan pejabat. Justru pejabat publik harus memberikan contoh paling awal dalam menaati aturan," kata Neng Eem.
Neng Eem juga menambahkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembagian kekuasaan negara dijalankan melalui tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif atau yang dikenal sebagai
trias politica, yang menempatkan masing-masing lembaga negara pada fungsi dan kewenangan yang berbeda, sekaligus membangun mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances).
Dalam konteks ini, Mahkamah Agung (MA) merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan independen dalam menjalankan fungsi peradilan. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Karena itu, terkait putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka, Neng Eem menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dipahami berdasarkan amar serta pertimbangan hukumnya secara utuh.
Untuk itu pemerintah maupun lembaga negara terkait perlu memastikan tindak lanjut hukum atas putusan tersebut dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai ada ketidakjelasan yang berkepanjangan. Kepastian hukum penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Neng Eem.