Berita

Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin. (Foto: RMOL)

Politik

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

MINGGU, 08 NOVEMBER 2026 | 03:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, mustahil bukan untuk tujuan makar.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin, dikutip Minggu 8 November 2026.

"Kalau yang disadap tukang bakso, tukang cilok, tukang mie ayam. Bolehlah pasal pidananya tak dikaitkan dengan makar. Karena tak mungkin ada motif kekuasaan, dalam kasusnya," kata Khozinudin.


Namun, kata Khozinudin, penyadapan tersebut  sudah jelas membidik Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, tokoh media, aktivis, dan pengusaha. 

"Bahkan, informasi terakhir total jumlah yang disadap 6.000 orang," kata Khozinudin.

Karena itu, lanjut Khozinudin, terlalu naif jika kasus ini hanya berpatokan pada ketentuan Pasal  258 KUHP (penyadapan ilegal), Pasal 332 KUHP (akses ilegal), dan Pasal 32 UU ITE (editing ilegal). 

"Karena semua itu baru bicara aktivitas dan tujuan, belum masuk pada motif. Padahal, hukum pidana selain mengungkap tujuan juga wajib merembet ke motif," kata Khozinudin.

Menurut Khozindin, motif tak selalu harus berdasarkan keterangan tersangka. Tersangka, pasti bohong. Kecuali ada keinsyafan untuk taubat dan mencintai negara serta ingin menebus dosa dengan  memberikan informasi yang jujur untuk menyelamatkan negara setelah sebelumnya mereka rusak.

Motif juga dapat dibaca dari hukum kausalitas. Dan dalam teori pidana, kausalitas ini adalah hukum sebab akibat yang menerangkan mengapa kejahatan bisa terjadi atau dilakukan. Apa penyebab penyadapan? Apa akibat dari penyadapan?

Sebab penyadapan sudah jelas mengarah ke motif kekuasaan. Akibat penyadapan, jelas membahayakan nyawa Presiden, menghilangkan kemerdekaan Presiden bahkan secara substansi melumpuhkan Presiden hingga tak dapat menjalankan kekuasaan secara efektif karena seluruh informasi telah diketahui dan dikendalikan pihak lain.

"Negara tak boleh ragu untuk menindak kasus makar ini. Memproses hukum hingga ke aktor intelektualnya," pungkas Khozinudin.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

UPDATE

Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi

Sabtu, 07 November 2026 | 18:26

Airlangga Akui Kasus Penyadapan pada Presiden Ganggu Sentimen Investor

Sabtu, 07 November 2026 | 18:17

Bantah Terlibat Penyadapan Ilegal, Bahlil: Ini Ulah Abuleke

Sabtu, 07 November 2026 | 17:48

ARBI Bakal Gelar Aksi Akbar di Al-Azhar, Ini Lima Tuntutannya

Sabtu, 07 November 2026 | 17:40

HUT ke-73 KPU Dirayakan Sederhana, Refleksi Integritas Bareng Para Mantan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:45

Ketum Peradi Profesional: Advokat Bukan Pelengkap Peradilan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:08

Menimbang Perpres 107/2026 dan Dampaknya pada Kelancaran Pengadaan Energi

Sabtu, 07 November 2026 | 15:48

Tekanan Jual Mereda, Harga Bitcoin Menguat ke 75.928 Dolar AS

Sabtu, 07 November 2026 | 15:40

Film Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang Tayang Jelang Imlek

Sabtu, 07 November 2026 | 15:18

Pangdam XXII/Tambun Bungai Pimpin Pemulangan Jenazah Sertu Anumerta Heri Prasetyo ke Kediri

Sabtu, 07 November 2026 | 15:14

Selengkapnya