Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin. (Foto: RMOL)
Kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, mustahil bukan untuk tujuan makar.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin, dikutip Minggu 8 November 2026.
"Kalau yang disadap tukang bakso, tukang cilok, tukang mie ayam. Bolehlah pasal pidananya tak dikaitkan dengan makar. Karena tak mungkin ada motif kekuasaan, dalam kasusnya," kata Khozinudin.
Namun, kata Khozinudin, penyadapan tersebut sudah jelas membidik Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, tokoh media, aktivis, dan pengusaha.
"Bahkan, informasi terakhir total jumlah yang disadap 6.000 orang," kata Khozinudin.
Karena itu, lanjut Khozinudin, terlalu naif jika kasus ini hanya berpatokan pada ketentuan Pasal 258 KUHP (penyadapan ilegal), Pasal 332 KUHP (akses ilegal), dan Pasal 32 UU ITE (editing ilegal).
"Karena semua itu baru bicara aktivitas dan tujuan, belum masuk pada motif. Padahal, hukum pidana selain mengungkap tujuan juga wajib merembet ke motif," kata Khozinudin.
Menurut Khozindin, motif tak selalu harus berdasarkan keterangan tersangka. Tersangka, pasti bohong. Kecuali ada keinsyafan untuk taubat dan mencintai negara serta ingin menebus dosa dengan memberikan informasi yang jujur untuk menyelamatkan negara setelah sebelumnya mereka rusak.
Motif juga dapat dibaca dari hukum kausalitas. Dan dalam teori pidana, kausalitas ini adalah hukum sebab akibat yang menerangkan mengapa kejahatan bisa terjadi atau dilakukan. Apa penyebab penyadapan? Apa akibat dari penyadapan?
Sebab penyadapan sudah jelas mengarah ke motif kekuasaan. Akibat penyadapan, jelas membahayakan nyawa Presiden, menghilangkan kemerdekaan Presiden bahkan secara substansi melumpuhkan Presiden hingga tak dapat menjalankan kekuasaan secara efektif karena seluruh informasi telah diketahui dan dikendalikan pihak lain.
"Negara tak boleh ragu untuk menindak kasus makar ini. Memproses hukum hingga ke aktor intelektualnya," pungkas Khozinudin.