Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Petisi Ahli:

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

MINGGU, 08 NOVEMBER 2026 | 01:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan amar putusan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Muhammad Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka.

"Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditaati oleh seluruh pihak tanpa terkecuali. Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum,” kata Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, dikutip Minggu 8 November 2026.


Menurut Pitra, prinsip tersebut merupakan konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Petisi Ahli menilai bahwa penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga kewibawaan hukum, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.

“Perbedaan pandangan politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan. Apabila suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh pihak wajib menghormati konsekuensi hukumnya sesuai dengan amar putusan tersebut,” kata Pitra.

Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan harus dipahami secara utuh, termasuk objek sengketa, pertimbangan hukum, amar putusan, serta akibat hukum yang secara tegas ditentukan oleh pengadilan.

Karena itu, persoalan pembatalan Surat Keterangan yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan ataupun dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum yang melampaui isi putusan pengadilan.

“Siapa pun pejabatnya, apa pun jabatannya, hukum harus tetap menjadi panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Pitra.

Petisi Ahli mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, penyelenggara negara, partai politik, dan masyarakat, untuk tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai substansi putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan yang telah inkrah bukan sekadar untuk diperdebatkan, melainkan wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. Ketaatan terhadap hukum merupakan ukuran kedewasaan demokrasi dan penghormatan terhadap konstitusi,” pungkas Pitra.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

UPDATE

Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi

Sabtu, 07 November 2026 | 18:26

Airlangga Akui Kasus Penyadapan pada Presiden Ganggu Sentimen Investor

Sabtu, 07 November 2026 | 18:17

Bantah Terlibat Penyadapan Ilegal, Bahlil: Ini Ulah Abuleke

Sabtu, 07 November 2026 | 17:48

ARBI Bakal Gelar Aksi Akbar di Al-Azhar, Ini Lima Tuntutannya

Sabtu, 07 November 2026 | 17:40

HUT ke-73 KPU Dirayakan Sederhana, Refleksi Integritas Bareng Para Mantan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:45

Ketum Peradi Profesional: Advokat Bukan Pelengkap Peradilan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:08

Menimbang Perpres 107/2026 dan Dampaknya pada Kelancaran Pengadaan Energi

Sabtu, 07 November 2026 | 15:48

Tekanan Jual Mereda, Harga Bitcoin Menguat ke 75.928 Dolar AS

Sabtu, 07 November 2026 | 15:40

Film Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang Tayang Jelang Imlek

Sabtu, 07 November 2026 | 15:18

Pangdam XXII/Tambun Bungai Pimpin Pemulangan Jenazah Sertu Anumerta Heri Prasetyo ke Kediri

Sabtu, 07 November 2026 | 15:14

Selengkapnya