Berita

Ilustrasi

Pemerintahan

Kemendag Bantah Lartas Impor Jadi Penyebab Harga Tepung Tapioka Mahal

SABTU, 07 NOVEMBER 2026 | 21:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah kebijakan larangan terbatas (lartas) impor tepung tapioka menjadi penyebab mahalnya harga komoditas tersebut di pasaran.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan kenaikan harga tepung tapioka tidak berkaitan dengan kebijakan pembatasan impor yang diberlakukan pemerintah sejak 2025.

"Nggak ada, nggak ada," ujar Tommy saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Sabtu, 7 November 2026.


Meski demikian, pemerintah masih mengkaji faktor yang memicu kenaikan harga tepung tapioka. 

Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi terbatas bersama sejumlah kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Salah satu agenda yang dibahas yakni penyusunan neraca komoditas tepung tapioka dan singkong untuk 2027, termasuk kebutuhan impor bahan baku industri.

"Kan ada dalam proses pembahasan di Menko Pangan. Dalam neraca komoditas itu dibahas terkait dengan apa, impor bahan-bahan baku itu. Nah, itu masih dalam proses pembahasan lah ya, kan baru muncul," imbuh Tommy.

Sebagai informasi, kebijakan lartas impor tepung tapioka mulai diberlakukan pada 2025 sebagai respons atas krisis harga singkong yang dipicu minimnya penyerapan hasil panen petani lokal.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan kebijakan tersebut pada 19 September 2025. Langkah itu kemudian diperkuat Kemendag melalui penerbitan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Permendag 31/2025 mengatur pembatasan impor ubi kayu beserta produk turunannya, termasuk tapioka. Impor hanya dapat dilakukan pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau berdasarkan neraca komoditas.

Sementara itu, Permendag 32/2025 mengatur pengetatan impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molase, melindungi petani tebu, serta mendukung program swasembada gula dan energi hijau.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

UPDATE

Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi

Sabtu, 07 November 2026 | 18:26

Airlangga Akui Kasus Penyadapan pada Presiden Ganggu Sentimen Investor

Sabtu, 07 November 2026 | 18:17

Bantah Terlibat Penyadapan Ilegal, Bahlil: Ini Ulah Abuleke

Sabtu, 07 November 2026 | 17:48

ARBI Bakal Gelar Aksi Akbar di Al-Azhar, Ini Lima Tuntutannya

Sabtu, 07 November 2026 | 17:40

HUT ke-73 KPU Dirayakan Sederhana, Refleksi Integritas Bareng Para Mantan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:45

Ketum Peradi Profesional: Advokat Bukan Pelengkap Peradilan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:08

Menimbang Perpres 107/2026 dan Dampaknya pada Kelancaran Pengadaan Energi

Sabtu, 07 November 2026 | 15:48

Tekanan Jual Mereda, Harga Bitcoin Menguat ke 75.928 Dolar AS

Sabtu, 07 November 2026 | 15:40

Film Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang Tayang Jelang Imlek

Sabtu, 07 November 2026 | 15:18

Pangdam XXII/Tambun Bungai Pimpin Pemulangan Jenazah Sertu Anumerta Heri Prasetyo ke Kediri

Sabtu, 07 November 2026 | 15:14

Selengkapnya