Percepatan implementasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Desa (SIRUP Desa) terus dioptimalkan. Salah satunya, melalui rangkaian workshop di tiga kabupaten.
Tim UKPBJ Kemendes PDT melaksanakan kegiatan dengan cakupan 50 desa sasaran pilot. SementaraKepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Abu Rosid Istomi, hadir langsung untuk membuka kegiatan serta memberikan arahan tentang percepatan pemanfaatan dan keberlanjutan inovasi.
Hal ini merupakan amanat Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), dimana secara tersurat mengatur pengadaan barang/jasa di desa.
SIRUP DESA merupakan inovasi dalam Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I Angkatan LXVIII Tahun 2026.
Inisiatif ini berangkat dari kebutuhan untuk memperkuat standardisasi, keterlacakan, dan keterpaduan informasi rencana pengadaan barang/jasa desa. Pengembangannya tidak hanya menyasar aplikasi, tetapi juga pembenahan proses bisnis, kualitas data, pembagian peran, dan kapasitas aparatur desa.
Selama ini, kata Abu Rosid, publikasi anggaran desa telah dilaksanakan. Namun publikasinya masih bersifat parsial di masing-masing platform media yang desa buat. Ada yang menggunakan banner/baliho yang dipasang di balai desa, ada juga media facebook dan website.
"Maka filosofi SIRUP Desa Adalah menyeragamkan model pulikasi dalam tersentral satu data nasional dan dapat dilihat secara luas oleh Masyarakat Indonesia," kata Abu Rosid dalam keterangan tertulis, Sabtu 7 November 2026.
Kata Abu Rosid, tentu harapannya agar pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa akan lebih baik lagi, sehingga akan mengurangi resiko fraud (penyimpangan/kecurangan) oleh pelaksana anggaran di desa.
Workshop dan bimtek dilaksanakan di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada 26 Oktober 2026 untuk 15 desa; Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2026 untuk 20 desa; dan Kabupaten Serang, Banten, pada 2 November 2026 untuk 15 desa.
Tiap desa diwakili hingga dua orang; unsur yang disasar meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perangkat desa, kecamatan, dan UKPBJ. Sebaran ini sejalan dengan daftar 50 lokasi pilot yang telah ditetapkan secara resmi.
Sebelum rangkaian workshop daerah, Abu Rosid memimpin dan mengarahkan koordinasi lintas unit dan lintas lembaga dalam pengembangan SIRUP DESA. Pertemuan Kemendes PDT bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 29 September dan 6 Oktober 2026 membahas penyelarasan proses bisnis, rancangan 15 elemen data utama, serta kebutuhan integrasi dengan ekosistem SIRUP Nasional.
Model yang dirancang menempatkan operator desa sebagai pihak yang menginput data, kepala desa sebagai pemberi persetujuan awal, dan UKPBJ Kemendes PDT sebagai pelaksana pemeriksaan kesiapan serta kualitas data. Integrasi dengan SIRUP Nasional tetap menjadi bagian dari pengembangan bertahap sesuai kesiapan teknis dan mekanisme yang disepakati bersama LKPP.
Bagi Abu Rosid, percepatan pemanfaatan SIRUP DESA perlu berjalan beriringan dengan penyiapan keberlanjutan.
"Rancangan proyek perubahan telah menempatkan implementasi dalam tahapan PROVE, EXPAND, dan INTEGRATE, mulai dari pengujian model pada desa pilot, penyempurnaan serta perluasan bertahap, hingga penguatan interoperabilitas dan pemanfaatan data untuk tata kelola pembangunan desa berbasis bukti," terangnya.
Hasil workshop di tiga kabupaten menjadi modal awal penting karena peserta telah mencoba penggunaan aplikasi dan sebagian desa telah menyelesaikan tahapan persetujuan RUP.
Tahapan berikutnya tetap memerlukan monitoring penggunaan, penjaminan mutu data, evaluasi hasil pilot, serta tindak lanjut atas kendala yang ditemukan agar manfaat inovasi dapat diukur dan dipertahankan.