Suasana kegiatan Talk Show Refleksi 73 Tahun KPU RI, di Aula Lt. 2 Kantor KPU Pusat, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 November 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-73 secara sederhana, dengan menggelar kegiatan sarasehan dan talk show bersama para mantan komisioner periode sebelumnya, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 November 2026.
Perayaan kali ini menjadi momentum refleksi perjalanan panjang lembaga penyelenggara pemilu sekaligus memperkuat komitmen menjaga integritas demokrasi bersama para mantan pimpinan KPU mulai dari yang menjabat Komisioner KPU RI pasca Reformasi hingga sebelum periode sekarang ini.
Pantauan RMOL di lokasi, nampak hadir Anas Urbaningrum yang sempat menjabat Komisioner KPU RI 2001-2005, bersama Andi Nurpati yang juga nampak hadir.
Selain itu, juga nampak Ilham Saputra, Arief Budiman, dan Evi Novida Ginting yang menjabat Komisioner KPU RI periode 2017-2021.
Kemudian, turut hadir Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dan Anggota DKPP RI yang pernah menjabat Anggota KPU RI pada periode 2020-2022 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Pertemuan tersebut menjadi bentuk penghormatan atas pengabdian para mantan komisioner yang telah berkontribusi dalam perjalanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Momentum ini sekaligus menjadi ruang refleksi untuk melihat kembali dinamika dan tantangan yang dihadapi KPU selama lebih dari tujuh dekade dalam mengawal suara rakyat.
Usia 73 tahun KPU merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1953 yang diterbitkan Presiden Soekarno pada 7 November 1953 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI). Lembaga tersebut menjadi cikal bakal penyelenggaraan Pemilu 1955, pemilu pertama di Indonesia.
Penetapan tanggal tersebut merupakan hasil kajian panjang yang melibatkan sejarawan, pakar kepemiluan, serta anggota KPU periode sebelumnya.
Penelusuran dilakukan melalui berbagai arsip, dokumen, dan lembaran negara untuk memastikan sejarah pembentukan lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
Dengan demikian, perjalanan KPU tidak semata-mata dimulai pada era Reformasi 1999. Jauh sebelumnya, penyelenggaraan pemilu telah melewati sejumlah fase kelembagaan, mulai dari Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), Lembaga Pemilihan Umum (LPU) pada era Orde Baru, hingga KPU dalam format pascareformasi.
Meski mengalami perubahan nama dan sistem, fungsi kelembagaan penyelenggara pemilu memiliki kesinambungan. PPI, misalnya, telah memiliki struktur hingga tingkat desa, menetapkan peserta pemilu, mencetak surat suara, serta menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan pemilu.
Selama 73 tahun perjalanan tersebut, salah satu capaian terbesar KPU adalah menjaga keberlangsungan pemilu secara berkala dan berkesinambungan. Sejak 1955 hingga 2024, Indonesia telah menyelenggarakan 13 kali pemilu dengan kualitas demokrasi yang terus berkembang.
Dalam menjalankan tugasnya, KPU juga tidak bekerja sendiri. Sinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), para pemangku kepentingan, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan demokrasi.
Selain sarasehan bersama para mantan pimpinan, peringatan HUT ke-73 KPU juga diisi dengan sejumlah kegiatan sosial dan kelembagaan. Di antaranya kerja bakti membersihkan lingkungan, santunan anak yatim piatu, donor darah, diskusi dan talkshow, peluncuran buku, hingga jalan sehat.
KPU juga mengundang para pemangku kepentingan untuk memperkuat kemitraan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Melalui peringatan tahun ini, KPU turut menaruh perhatian pada peningkatan partisipasi pemilih muda. Generasi penerus bangsa diharapkan semakin aktif memanfaatkan ruang demokrasi, baik dalam pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, maupun kepala daerah secara langsung.
Peringatan 73 tahun KPU bukan sekadar seremoni bertambahnya usia lembaga. Lebih dari itu, momentum ini menjadi pengingat bahwa integritas, profesionalitas, kemandirian, dan kesinambungan kelembagaan merupakan modal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Dengan semangat Mengawal Suara Rakyat, Menjaga Demokrasi, KPU menegaskan komitmennya untuk terus mengemban amanah menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi Indonesia.