Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Hukum

Luruskan Tudingan Rekayasa, Muhammad Munawar: Proses Etik Dasaad Dilakukan secara Kelembagaan

SABTU, 07 NOVEMBER 2026 | 07:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ketua Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dr. Muhammad Munawar, membantah tudingan adanya rekayasa pengaduan enam pasien yang menjadi dasar pemeriksaan etik terhadap dr. Dasaad Mulijono.

Bantahan tersebut disampaikan melalui hak jawab atas pemberitaan RMOL berjudul "Dugaan Rekayasa Menghabisi Karier Dasaad Mulijono Berujung Pidana" yang diterbitkan pada 26 Oktober 2026.

Dalam hak jawabnya, Munawar menegaskan bahwa pemeriksaan etik terhadap dr. Dasaad merupakan proses kelembagaan yang dilakukan berdasarkan laporan sejawat, bahan pemeriksaan medis, serta mekanisme klarifikasi dan persidangan Dewan Etik PERKI.


Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara pihak yang menyampaikan laporan dan enam pasien yang tindakan medisnya menjadi objek pemeriksaan.

Menurutnya, bahan pemeriksaan Dewan Etik berasal dari laporan seorang sejawat yang disertai rekaman angiografi terhadap enam pasien. Rekaman tersebut diperoleh melalui konsultasi pendapat medis kedua atau second opinion.

"Sejawat merupakan sumber laporan, sedangkan tindakan medis terhadap enam pasien merupakan objek penelaahan. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan," demikian penjelasan Munawar dalam hak jawabnya.

Ia menilai, tidak adanya surat pengaduan langsung dari masing-masing pasien tidak serta-merta membuktikan bahwa pasien tersebut fiktif ataupun bahan pemeriksaan direkayasa.

Munawar juga merujuk pada klarifikasi yang berlangsung pada 15 Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, dr. Dasaad disebut mengonfirmasi bahwa keenam pasien merupakan pasien yang pernah ditanganinya dan tindakan intervensi koroner dilakukan dalam periode 2020-2023.

Namun, ia menegaskan bahwa konfirmasi tersebut berkaitan dengan identitas pasien dan keterkaitan tindakan medis yang diperiksa, bukan pengakuan atas pelanggaran etik.

Munawar turut membantah anggapan bahwa keputusan Dewan Etik diterbitkan tanpa memberikan kesempatan kepada dr. Dasaad untuk menyampaikan penjelasan dan pembelaan.

Ia menyebut proses pemeriksaan didukung dokumentasi berupa surat undangan klarifikasi, tanggapan tertulis dr. Dasaad, serta pelaksanaan klarifikasi pada 15 Desember 2025.

Setelah itu, Dewan Etik menyampaikan surat pemanggilan sidang kemahkamahan, menerima tanggapan kuasa hukum, memberikan jawaban, dan mengirimkan pemanggilan kedua.

Menurut Munawar, pihak yang diperiksa memiliki kesempatan untuk menjelaskan dasar pertimbangan medis, menunjukkan data pendukung, serta menanggapi persoalan yang menjadi objek pemeriksaan.

Ia juga mengatakan kemungkinan persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran pihak yang diperiksa atau in absentia telah disampaikan melalui surat pemanggilan.

Dr. Dasaad diketahui menyampaikan position paper pada 14 Januari 2026. Sehari kemudian, sidang kemahkamahan dilaksanakan tanpa kehadirannya.

"Ketidakhadiran dalam persidangan tidak berarti kesempatan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan tidak diberikan. Kesempatan tersebut telah disampaikan melalui pemanggilan dan korespondensi sebelum persidangan," kata Munawar.

Mengenai substansi pemeriksaan, Munawar menjelaskan bahwa Dewan Etik menelaah indikasi dan dasar pertimbangan medis atas tindakan intervensi koroner yang dilakukan terhadap pasien.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menilai keberhasilan teknis pemasangan stent, tetapi juga kebutuhan medis yang mendasari tindakan tersebut.

Dalam proses penelaahan, Dewan Etik melibatkan kelompok ahli dari Pokja Intervensi Kardiologi Indonesia (PIKI). Amar putusan, kata dia, mencantumkan dua penelaah ahli.

Selain itu, unsur Divisi Hukum, Pembinaan, dan Pembelaan Anggota (DHP2A) PERKI turut dilibatkan untuk memberikan pertimbangan hukum sekaligus memperhatikan hak anggota yang menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan bahan yang ditelaah, majelis menilai terdapat tindakan pada segmen pembuluh darah yang tidak mengalami penyempitan bermakna tanpa dukungan bukti iskemia atau justifikasi fisiologis yang dinilai memadai.

Temuan tersebut menjadi dasar penilaian etik mengenai tindakan berlebihan atau overtreatment.

Meski demikian, Munawar menegaskan bahwa penilaian etik tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan telah terdapat putusan pidana terhadap dr. Dasaad.

Munawar juga membantah tudingan bahwa pemeriksaan etik dilakukan karena kecemburuan, persaingan pribadi, ataupun keinginan menjatuhkan karier profesional dr. Dasaad.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menelaah persoalan tindakan medis yang dilaporkan kepada Dewan Etik sesuai tanggung jawab organisasi profesi.

Munawar menyatakan tetap menghargai pendidikan, pengalaman, dan pencapaian profesional dr. Dasaad. Menurutnya, pemeriksaan terhadap tindakan medis tertentu tidak dimaksudkan untuk meniadakan pencapaian profesional seseorang.

"Saya tidak bermaksud membalas dugaan mengenai motif pribadi dengan dugaan mengenai motif pihak lain. Saya mengharapkan agar penilaian terhadap perkara ini bertumpu pada dokumen dan proses pemeriksaan secara utuh," ujarnya.

Terkait penyebutan keputusan Dewan Etik sebagai "surat palsu" dalam pemberitaan sebelumnya, Munawar menyatakan menghormati pemeriksaan atas laporan yang telah diajukan kepada kepolisian dan bersedia memberikan penjelasan sesuai tanggung jawabnya.

Namun, ia meminta agar pemberitaan membedakan secara jelas antara tuduhan pelapor, pendapat narasumber, proses pemeriksaan, dan kesimpulan lembaga yang berwenang.

Menurutnya, penggunaan istilah "surat palsu" tanpa penjelasan mengenai status tuduhan dapat menimbulkan kesan bahwa persoalan tersebut telah menjadi kesimpulan hukum.

Munawar juga mengingatkan bahwa pemeriksaan etik, persoalan sertifikat kompetensi tambahan, perkara tata usaha negara di PTUN, dan penanganan laporan kepolisian memiliki objek serta kewenangan masing-masing. Karena itu, setiap proses perlu dijelaskan secara terpisah.

Ia menegaskan, hak jawab tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil pemeriksaan atau putusan lembaga berwenang, melainkan melengkapi informasi yang telah berkembang di masyarakat.

Munawar berharap pemberitaan mengenai dirinya dan proses pemeriksaan etik PERKI disajikan secara akurat dan berimbang, dengan membedakan secara jelas antara tuduhan, fakta pemeriksaan, serta kesimpulan hukum yang telah ditetapkan lembaga berwenang.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Hari Bakti, Lapas Cianjur Gelar Aksi Bersih-Bersih melalui Imipas Peduli

Jumat, 06 November 2026 | 22:35

Kejagung Sita Rp11,7 Miliar dalam Kasus Nikel Arif Kurniawan

Jumat, 06 November 2026 | 22:31

Kapolri Banjir Dukungan Bongkar Kasus Penyadapan

Jumat, 06 November 2026 | 22:21

Bank Mandiri Bukukan Laba Bank Only Rp46,5 Triliun

Jumat, 06 November 2026 | 22:19

Aturan Berubah, Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi

Jumat, 06 November 2026 | 22:06

11 Kreator Indonesia Siap Bersaing di TikTok Awards Southeast Asia 2026

Jumat, 06 November 2026 | 21:48

Singgung Jokowi-Gibran, Penyadapan Prabowo Diduga Bermuatan Politik

Jumat, 06 November 2026 | 21:39

Pegasus di Indonesia: Sekadar Mitos atau Ancaman Nyata?

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

MedcoEnergi Umumkan Penerbitan Obligasi Senilai 300 Juta Dolar AS

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

Ketika Listrik Membuka Peluang: Dari Rumah Tangga hingga Ekonomi Desa

Jumat, 06 November 2026 | 21:03

Selengkapnya