Berita

Pasangan ED dan AM ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menimpa dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten di ruas Tol Serang–Panimbang KM 70, pada Minggu, 1 November 2026. (Foto: Humas Polda Banten)

Keamanan

Sepasang Sejoli Pelaku Tabrak Lari Personel PJR Polda Banten Diringkus

SABTU, 07 NOVEMBER 2026 | 03:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Banten menangkap pasangan ED dan AM sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menimpa dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten di ruas Tol Serang-Panimbang KM 70, pada Minggu, 1 November 2026 sekitar pukul 17.20 WIB.

"Petugas telah meringkus dua orang berinisial ED dan AM yang berada di dalam kendaraan tersebut. ED Diringkus di wilayah Pandeglang, sedangkan AM Diringkus di wilayah Serang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Maruli Achilles Hutapea kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

Maruli menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika dua personel PJR menghampiri kendaraan Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol. 


"Saat didatangi petugas, terdapat kecurigaan adanya dugaan perbuatan pidana di dalam kendaraan tersebut. Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang untuk keluar dari mobil," jelas Maruli.

"Namun, pengemudi tidak mengindahkan permintaan petugas dan langsung menjalankan kendaraannya," sambungnya.

Akibatnya, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer.

Setelah diusut, pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. 

"Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban," terangnya.

Dari peristiwa ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sebuah video.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan terkait tindakan melawan petugas yang mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Hari Bakti, Lapas Cianjur Gelar Aksi Bersih-Bersih melalui Imipas Peduli

Jumat, 06 November 2026 | 22:35

Kejagung Sita Rp11,7 Miliar dalam Kasus Nikel Arif Kurniawan

Jumat, 06 November 2026 | 22:31

Kapolri Banjir Dukungan Bongkar Kasus Penyadapan

Jumat, 06 November 2026 | 22:21

Bank Mandiri Bukukan Laba Bank Only Rp46,5 Triliun

Jumat, 06 November 2026 | 22:19

Aturan Berubah, Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi

Jumat, 06 November 2026 | 22:06

11 Kreator Indonesia Siap Bersaing di TikTok Awards Southeast Asia 2026

Jumat, 06 November 2026 | 21:48

Singgung Jokowi-Gibran, Penyadapan Prabowo Diduga Bermuatan Politik

Jumat, 06 November 2026 | 21:39

Pegasus di Indonesia: Sekadar Mitos atau Ancaman Nyata?

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

MedcoEnergi Umumkan Penerbitan Obligasi Senilai 300 Juta Dolar AS

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

Ketika Listrik Membuka Peluang: Dari Rumah Tangga hingga Ekonomi Desa

Jumat, 06 November 2026 | 21:03

Selengkapnya