Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di kantornya, Jakarta pada Jumat, 6 November 2026. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Finansial

Ada 16 Bank untuk Parkir DHE SDA, OCBC NISP Masuk Daftar Baru

SABTU, 07 NOVEMBER 2026 | 01:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menambah jumlah bank devisa penampung Rekening Khusus (Reksus) Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 16 bank. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam penambahan tersebut, PT Bank OCBC NISP Tbk resmi masuk sebagai bank devisa non-BUMN yang dapat melayani penempatan DHE SDA.

Ia menegaskan penambahan bank devisa tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 3 November 2026.


Dengan keputusan itu, kini terdapat lima bank devisa BUMN dan 11 bank devisa non-BUMN yang masuk dalam daftar penampung DHE SDA. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa pada 23 Juli 2026.

"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN dan menyetujui permohonan dari PT Bank OCBC NISP Tbk," kata Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di kantornya Jakarta pada Jumat, 6 November 2026.

Penambahan bank devisa ini memberikan alternatif bagi eksportir dalam menempatkan DHE SDA, khususnya yang memanfaatkan skema relaksasi berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Melalui skema tersebut, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dapat menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan. Penempatan maupun penukaran devisa ke Rupiah juga dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Sementara itu, eksportir yang tidak memilih skema relaksasi Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan umum dalam PP Nomor 2 Tahun 2026. 

Untuk sektor pertambangan nonmigas, kewajiban penempatan DHE mencapai 100 persen selama minimal 12 bulan pada bank devisa BUMN. Adapun sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen selama tiga bulan pada bank devisa BUMN.

Eksportir yang tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A juga wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kemenko Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.

Pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Jika tidak disampaikan dalam tenggat waktu tersebut, eksportir dianggap memilih skema fasilitas Pasal 18A.

"Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar," tegas Airlangga.

Berikut daftar 16 bank devisa penampung Rekening Khusus DHE SDA:
Bank Devisa BUMN:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)
5. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS)

Bank Devisa Non-BUMN:
1. Standard Chartered Bank
2. Deutsche Bank AG
3. MUFG Bank, Ltd.
4. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
5. PT Bank HSBC Indonesia
6. Bank of China
7. PT Bank ICBC Indonesia
8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
9. JP Morgan Chase Bank, N.A.
10. Citibank, N.A.
11. PT Bank OCBC NISP Tbk.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Hari Bakti, Lapas Cianjur Gelar Aksi Bersih-Bersih melalui Imipas Peduli

Jumat, 06 November 2026 | 22:35

Kejagung Sita Rp11,7 Miliar dalam Kasus Nikel Arif Kurniawan

Jumat, 06 November 2026 | 22:31

Kapolri Banjir Dukungan Bongkar Kasus Penyadapan

Jumat, 06 November 2026 | 22:21

Bank Mandiri Bukukan Laba Bank Only Rp46,5 Triliun

Jumat, 06 November 2026 | 22:19

Aturan Berubah, Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi

Jumat, 06 November 2026 | 22:06

11 Kreator Indonesia Siap Bersaing di TikTok Awards Southeast Asia 2026

Jumat, 06 November 2026 | 21:48

Singgung Jokowi-Gibran, Penyadapan Prabowo Diduga Bermuatan Politik

Jumat, 06 November 2026 | 21:39

Pegasus di Indonesia: Sekadar Mitos atau Ancaman Nyata?

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

MedcoEnergi Umumkan Penerbitan Obligasi Senilai 300 Juta Dolar AS

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

Ketika Listrik Membuka Peluang: Dari Rumah Tangga hingga Ekonomi Desa

Jumat, 06 November 2026 | 21:03

Selengkapnya