Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di kantornya, Jakarta pada Jumat, 6 November 2026. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Pemerintah menambah jumlah bank devisa penampung Rekening Khusus (Reksus) Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 16 bank.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam penambahan tersebut, PT Bank OCBC NISP Tbk resmi masuk sebagai bank devisa non-BUMN yang dapat melayani penempatan DHE SDA.
Ia menegaskan penambahan bank devisa tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 3 November 2026.
Dengan keputusan itu, kini terdapat lima bank devisa BUMN dan 11 bank devisa non-BUMN yang masuk dalam daftar penampung DHE SDA. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa pada 23 Juli 2026.
"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN dan menyetujui permohonan dari PT Bank OCBC NISP Tbk," kata Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di kantornya Jakarta pada Jumat, 6 November 2026.
Penambahan bank devisa ini memberikan alternatif bagi eksportir dalam menempatkan DHE SDA, khususnya yang memanfaatkan skema relaksasi berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui skema tersebut, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dapat menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan. Penempatan maupun penukaran devisa ke Rupiah juga dapat dilakukan melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Sementara itu, eksportir yang tidak memilih skema relaksasi Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan umum dalam PP Nomor 2 Tahun 2026.
Untuk sektor pertambangan nonmigas, kewajiban penempatan DHE mencapai 100 persen selama minimal 12 bulan pada bank devisa BUMN. Adapun sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen selama tiga bulan pada bank devisa BUMN.
Eksportir yang tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A juga wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kemenko Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.
Pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Jika tidak disampaikan dalam tenggat waktu tersebut, eksportir dianggap memilih skema fasilitas Pasal 18A.
"Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar," tegas Airlangga.
Berikut daftar 16 bank devisa penampung Rekening Khusus DHE SDA:
Bank Devisa BUMN:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)
5. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS)
Bank Devisa Non-BUMN:
1. Standard Chartered Bank
2. Deutsche Bank AG
3. MUFG Bank, Ltd.
4. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
5. PT Bank HSBC Indonesia
6. Bank of China
7. PT Bank ICBC Indonesia
8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
9. JP Morgan Chase Bank, N.A.
10. Citibank, N.A.
11. PT Bank OCBC NISP Tbk.