Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di kantornya, Jakarta pada Jumat, 6 November 2026. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Pemerintah menyiapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal dalam kegiatan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA), meliputi batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferroalloy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, peran DSI bukan sebagai pihak yang melakukan transaksi jual beli komoditas. Transaksi komersial, kata Airlangga, tetap berlangsung secara langsung antara eksportir atau penjual dengan pembeli (buyer).
Dalam skema baru ini, DSI akan bertindak sebagai perantara yang mengawasi dan meneliti setiap transaksi ekspor secara mendalam.
"DSI berperan sebagai perantara tunggal, jadi sekali lagi kami tegaskan DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," ujar Airlangga dalam acara Sosialisasi dan Implementasi DHE SDA di kantornya Jakarta, pada Jumat, 6 November 2026.
Selain pengawasan transaksi, DSI juga akan mengendalikan proses persetujuan draf Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, draf PEB, hingga dokumen transaksi lainnya.
Jika seluruh dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, DSI akan memberikan persetujuan agar draf PEB dapat diteruskan ke sistem digital Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Meski demikian, penyusunan dokumen PEB tetap dilakukan eksportir melalui portal DSI. Nama DSI juga tidak dicantumkan dalam elemen data PEB.
Sementara itu, seluruh kewajiban ekspor tetap berada di tangan eksportir, mulai dari pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), domestic market obligation (DMO), pemeriksaan barang, hingga penanganan pengiriman (shipment handling).
Airlangga menjelaskan, seluruh proses penyiapan dan pengiriman dokumen ekspor SDA strategis nantinya dilakukan secara digital dan real time melalui portal DSI atau sistem Nadi.
Sistem tersebut akan terintegrasi dengan sistem Keisa milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Dalam mekanisme tersebut, DSI menjalankan pengawasan pada tahap pre-clearance dan post-clearance. Adapun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Lembaga National Single Window (LNSW) tetap menjalankan fungsi pemeriksaan dan pelayanan pada tahap customs clearance.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah akan merevisi sejumlah regulasi, baik di tingkat peraturan pemerintah maupun peraturan turunannya, termasuk peraturan menteri perdagangan dan peraturan Menteri Keuangan.
Airlangga menargetkan seluruh perubahan regulasi rampung pada pertengahan November 2026 agar dapat menjadi landasan implementasi kebijakan mulai 1 Januari 2027. Sementara itu, uji coba sistem ditargetkan dimulai pada 15 Desember 2026.
Pemerintah juga akan menerapkan strategi penahapan sebelum dan setelah pemberlakuan kebijakan untuk memastikan transisi mekanisme ekspor SDA strategis berjalan lancar.
"Perubahan tersebut diharapkan menjadi dasar implementasi per 1 Januari dan diharapkan piloting bisa dimulai di 15 Desember 2026," tandasnya.