Berita

Direktur Penyidik (Dirdik) Kejagung, Saiful Bahri Siregar kedua dari kanan saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 November 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Kejagung Sita Rp11,7 Miliar dalam Kasus Nikel Arif Kurniawan

JUMAT, 06 NOVEMBER 2026 | 22:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp11,795 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Uang tersebut ditemukan dari dua lokasi berbeda saat penyidik Jampidsus menggeledah enam lokasi di Jakarta pada Kamis, 5 November 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, dan rekaman CCTV.


"Telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang dari 2 tempat, tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta, serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop dan CCTV," kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 6 November 2026.

Menurut Saiful, pengumpulan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara. Terlebih, penyidik telah memeriksa 38 orang sebagai saksi.

"Pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara," ujarnya.

Adapun enam lokasi yang digeledah meliputi satu kediaman di Cilandak, Jakarta Selatan, serta sejumlah kantor perusahaan.

Lokasi tersebut antara lain kantor PT BSJ, PT KAA yang diketahui sebagai perusahaan yang dikendalikan Arif Kurniawan. Lokasi lain yang digeledah adalah PT DDA di APL Tower Central Park, kemudian kantor PT DDR di Mid Plaza dan satu lokasi lainnya di kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya menyidik dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Arif Kurniawan (AK).

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Hari Bakti, Lapas Cianjur Gelar Aksi Bersih-Bersih melalui Imipas Peduli

Jumat, 06 November 2026 | 22:35

Kejagung Sita Rp11,7 Miliar dalam Kasus Nikel Arif Kurniawan

Jumat, 06 November 2026 | 22:31

Kapolri Banjir Dukungan Bongkar Kasus Penyadapan

Jumat, 06 November 2026 | 22:21

Bank Mandiri Bukukan Laba Bank Only Rp46,5 Triliun

Jumat, 06 November 2026 | 22:19

Aturan Berubah, Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi

Jumat, 06 November 2026 | 22:06

11 Kreator Indonesia Siap Bersaing di TikTok Awards Southeast Asia 2026

Jumat, 06 November 2026 | 21:48

Singgung Jokowi-Gibran, Penyadapan Prabowo Diduga Bermuatan Politik

Jumat, 06 November 2026 | 21:39

Pegasus di Indonesia: Sekadar Mitos atau Ancaman Nyata?

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

MedcoEnergi Umumkan Penerbitan Obligasi Senilai 300 Juta Dolar AS

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

Ketika Listrik Membuka Peluang: Dari Rumah Tangga hingga Ekonomi Desa

Jumat, 06 November 2026 | 21:03

Selengkapnya