Berita

Anggota Ombudsman, Syafrida R Rasahan. (Foto: Humas Ombudsman)

Politik

Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi dalam Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

JUMAT, 06 NOVEMBER 2026 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ombudsman Republik Indonesia mulai mendalami dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Pendalaman dilakukan menyusul kontroversi tindakan kepolisian saat melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatur Quran, Sukoharjo.

Ombudsman tengah mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk memastikan apakah tindakan aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.


Salah satu aspek yang menjadi perhatian Ombudsman adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesalahan prosedur, hingga pelanggaran terhadap kewajiban hukum oleh unsur kepolisian.

"Iya, terkait dengan penyalahgunaan kewenangan, kemudian kesalahan prosedur, dan pelanggaran terhadap kewajiban hukum oleh unsur kepolisian dalam menangani kasus dugaan pengerusakan warung mie babi di Sukoharjo," ungkap Anggota Ombudsman, Syafrida R Rasahan, saat dihubungi Kantor Berta Ekonomi dan Politik RMOL, Jumat, 6 November 2026.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan informasi dan belum sampai pada tahap menyimpulkan adanya maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut.

"Belum, ini kita lagi melakukan pengumpulan informasi. Saya sedang di lapangan, lagi melakukan pengumpulan informasi ke berbagai pihak di Sukoharjo ini," jelasnya.

Pendalaman Ombudsman juga mencakup tindakan kepolisian terhadap pihak-pihak yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatur Quran. Hal ini berkaitan dengan dugaan adanya tempat penyimpanan atau persembunyian orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran dan perusakan warung tersebut.

Ombudsman turut memastikan apakah prosedur yang dilakukan aparat dalam menangani keberadaan terduga pelaku di lingkungan pesantren telah sesuai dengan ketentuan.

"Memastikan hak asasi manusia di tempat yang diduga menyimpan atau menyembunyikan orang yang diduga melakukan tindak pidana pengerusakan. Ini sedang kita lakukan di Sukoharjo. Jadi, sejauh ini yang sedang kita lakukan termasuk memastikan prosedurnya sudah sesuai," tuturnya.

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatur Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati dan pengasuh pesantren.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Dalam peristiwa penggeledahan pada 27 Oktober 2026, sejumlah penghuni pesantren, termasuk santriwati di bawah umur, turut dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.

Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari seorang buronan berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara pembakaran dan perusakan warung. Polda Jawa Tengah juga menyebut tindakan tersebut telah mengantongi izin pengadilan.

Namun, pelaksanaan penggeledahan menuai kritik dari sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan, yang menyoroti dugaan pelanggaran prosedur serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Ombudsman kini berupaya memastikan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip pelayanan publik, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.

“Hasil pengumpulan informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak nantinya akan menjadi bahan bagi Ombudsman untuk menilai apakah terdapat tindakan maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut,” demikian Syfrida menambahkan.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

IHSG Terkoreksi 1,97 Persen, Mayoritas Saham Berakhir di Zona Merah

Jumat, 06 November 2026 | 12:31

Ekonom Soroti Potensi Konflik Kepentingan CIO Danantara

Jumat, 06 November 2026 | 12:22

Menperin Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Industri Tembakau

Jumat, 06 November 2026 | 12:11

Ketum Partai dan Pejabat yang Terlibat Penyadapan Presiden Harus Jadi Tersangka

Jumat, 06 November 2026 | 12:01

Di Tengah Polemik Ijazah, Pengaruh Politik Jokowi Masih Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:51

Bantah Narasi Deindustrialisasi, Menperin: Industri RI Tidak Gelap

Jumat, 06 November 2026 | 11:40

Indonesia-Somalia Bahas Peluang Kerja Sama Perikanan hingga Keamanan Maritim

Jumat, 06 November 2026 | 11:34

Cokbang Buka Peluang Ekonomi Baru dari Kakao Sabang

Jumat, 06 November 2026 | 11:30

KPK Periksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia di Kasus Asuransi Pelni

Jumat, 06 November 2026 | 11:29

Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus Rp31,5 Triliun hingga September 2026

Jumat, 06 November 2026 | 11:16

Selengkapnya