Berita

Menhub Duddy Purwaghandi bersama Dirut KAI Bobby Rasyidin dan Kabasarnas Mohammad Syafii di Stasiun Bekasi Timur (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin

JUMAT, 06 NOVEMBER 2026 | 10:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) periode 2018-2023.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut. Uang senilai Rp2 miliar itu disita penyidik dari Bobby Rasyidin yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar. Dari salah seorang saksi BR," kata Budi kepada wartawan, Jumat 6 November 2026.


Budi memastikan, penyitaan uang tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka pada 4 Agustus 2026. Mereka adalah Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.

KPK menjelaskan, perkara ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018. Proyek digitalisasi SPBU tersebut memiliki nilai maksimal Rp3,6 triliun dan ditujukan untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Dalam proses pengadaan, KPK menduga terjadi pengondisian terhadap pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Elvizar diduga melobi sejumlah pejabat dan anak perusahaan agar PT Pasifik Cipta Solusi ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC. Elviza memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor. Sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kerugian negara dari pengadaan perangkat EDC diperkirakan mencapai Rp128,42 miliar.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

IHSG Terkoreksi 1,97 Persen, Mayoritas Saham Berakhir di Zona Merah

Jumat, 06 November 2026 | 12:31

Ekonom Soroti Potensi Konflik Kepentingan CIO Danantara

Jumat, 06 November 2026 | 12:22

Menperin Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Industri Tembakau

Jumat, 06 November 2026 | 12:11

Ketum Partai dan Pejabat yang Terlibat Penyadapan Presiden Harus Jadi Tersangka

Jumat, 06 November 2026 | 12:01

Di Tengah Polemik Ijazah, Pengaruh Politik Jokowi Masih Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:51

Bantah Narasi Deindustrialisasi, Menperin: Industri RI Tidak Gelap

Jumat, 06 November 2026 | 11:40

Indonesia-Somalia Bahas Peluang Kerja Sama Perikanan hingga Keamanan Maritim

Jumat, 06 November 2026 | 11:34

Cokbang Buka Peluang Ekonomi Baru dari Kakao Sabang

Jumat, 06 November 2026 | 11:30

KPK Periksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia di Kasus Asuransi Pelni

Jumat, 06 November 2026 | 11:29

Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus Rp31,5 Triliun hingga September 2026

Jumat, 06 November 2026 | 11:16

Selengkapnya