Berita

Kantor OJK cabang Surakarta, Jawa Tengah (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bursa

OJK Jatuhkan 216 Sanksi dan Denda Rp2,23 Triliun hingga Oktober 2026

JUMAT, 06 NOVEMBER 2026 | 09:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membersihkan industri keuangan dari praktik culas terbukti tidak main-main. Sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2026, otoritas pengawas ini resmi menjatuhkan total 216 sanksi tegas atas berbagai pelanggaran yang mencoreng industri pasar modal, dengan total sanksi denda administratif yang mencecik angka fantastis mencapai Rp2,23 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fauzi, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan wujud pengawasan ketat demi merawat integritas pasar, mendongkrak kepercayaan investor, serta memastikan seluruh pelaku industri patuh pada aturan yang berlaku.

"Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hasan dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2026, dikutip Jumat 6 November 2026.


Hasan juga memaparkan bahwa dari 216 sanksi tersebut, sebanyak 169 pihak diganjar sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,23 triliun. Tidak hanya itu, OJK juga menindak tegas pelanggar lainnya melalui enam sanksi pencabutan izin dan satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar. Sanksi administratif pelengkap turut dijatuhkan, yang mencakup 27 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan izin, serta lima sanksi perintah tertulis bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.

Kendati demikian, pembenahan ekosistem pasar modal tidak berhenti sekadar pada pemberian sanksi. OJK turut mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mempercepat agenda reformasi integritas pasar secara menyeluruh, yang bertumpu pada peningkatan transparansi, penegakan hukum yang kuat, serta strategi komunikasi publik yang lebih luas.

Hasan meminta BEI memperkuat transparansi kepemilikan saham, menggenjot kualitas free float, menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) dan kriteria evaluasi serta perhitungan IHSG, sekaligus memperketat aspek pengawasan atau surveillance perdagangan saham secara efektif.

"Selain itu, komunikasi yang konstruktif dengan para pemangku kepentingan, terutama penyedia indeks global (global index provider) dan para investor institusi, baik lokal maupun domestik, akan terus kami lakukan," tambah Hasan.

Langkah pengamanan dan penguatan integritas ini dinilai sangat krusial di tengah tren pertumbuhan investor yang kian masif. OJK mencatat, hingga bulan Oktober 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia bertambah sebanyak 1,38 juta dibandingkan posisi bulan September 2026 secara bulanan.

Lonjakan tersebut membawa total keseluruhan investor menembus angka 33,55 juta, atau mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 64,75 persen secara tahun berjalan (year to date).

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Telepon Prabowo

Jumat, 06 November 2026 | 02:03

Dzulfikar dan Fuji Abdul Tekankan Intelektualisme Pemuda untuk Pengabdian Bangsa

Jumat, 06 November 2026 | 01:31

Pramono Bertahap Menata Parkir Liar hingga Fasilitas Tanah Abang

Jumat, 06 November 2026 | 01:17

Kalau Hasil Labfor Polri Diragukan, Siapa Lagi yang Mau Dipegang?

Jumat, 06 November 2026 | 01:05

Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan

Jumat, 06 November 2026 | 00:32

PPKK Perkuat Pengamanan Kawasan Kemayoran

Jumat, 06 November 2026 | 00:17

Tunjukkan Ijazah di Pengadilan Belum Tentu Akhiri Polemik

Jumat, 06 November 2026 | 00:08

Listyo Sigit Cs Pakai Mesin Sadap Seharga Rp212 Miliar

Kamis, 05 November 2026 | 23:39

Gratis Masuk Ancol Bulan November, Cek Caranya

Kamis, 05 November 2026 | 23:12

Jokowi Menolak Ijazah Diuji Ulang, Pengamat: Apa karena Kapolri sudah Diganti?

Kamis, 05 November 2026 | 23:01

Selengkapnya