Berita

Anggota DEN Satya Widya Yudha. (Foto: Website Listrik Indonesia)

Energi

DEN Dukung Ekspor Langsung SDA, Dinilai Bisa Tekan Kebocoran Margin

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 10:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Energi Nasional (DEN) mendukung kebijakan Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mendorong ekspor sumber daya alam (SDA) langsung ke negara tujuan tanpa melalui negara perantara.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi kebocoran margin perdagangan, meningkatkan transparansi transaksi, serta memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.

Anggota DEN Satya Widya Yudha mengatakan, ekspor langsung memiliki sejumlah manfaat ekonomi yang dapat menjadi dasar pembenahan tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.


“Secara teoretis, ekspor langsung memberikan tiga manfaat: mengurangi kebocoran margin di rantai perantara, meningkatkan transparansi transaksi, dan memperkuat hubungan tawar langsung dengan pembeli akhir,” kata Satya saat dihubungi, Selasa kemarin, 3 November 2026.

Menurut Satya, kebijakan yang disampaikan Bahlil memiliki alasan ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan. Meski begitu, DEN belum memiliki angka pasti mengenai potensi tambahan pendapatan negara dari penerapan ekspor langsung.

“Kami akan menghitung,” ujar Satya saat ditanya mengenai potensi tambahan penerimaan negara.

Dukungan serupa disampaikan Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P. Sasmita. Ia menilai kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk memperoleh nilai tambah lebih besar dari perdagangan komoditas energi dan mineral.

“Menurut saya, secara ekonomi kebijakan ini memiliki tujuan yang positif dan layak didukung, sepanjang pelaksanaannya didasarkan pada kajian rantai perdagangan internasional dan tidak mengabaikan efisiensi logistik,” kata Ronny.

Ronny menjelaskan, Indonesia merupakan produsen dan eksportir besar berbagai komoditas energi dan mineral. Namun, sejumlah aktivitas perdagangan, pembiayaan, pemasaran, hingga distribusi internasional masih melibatkan perusahaan yang berkedudukan di luar negeri.

Kondisi tersebut berpotensi membuat sebagian margin perdagangan dan keuntungan dari jasa pendukung tercatat di negara lain. Karena itu, ekspor langsung dinilai dapat menjadi momentum memperluas peran perusahaan nasional dalam rantai perdagangan global.

“Jika Indonesia mampu mengambil sebagian lebih besar dari aktivitas perdagangan tersebut, tentu ada peluang untuk meningkatkan keuntungan perusahaan nasional, memperluas kegiatan jasa keuangan dan logistik, serta memperkuat penerimaan ekonomi domestik,” jelasnya.

Ronny memberi ilustrasi, jika perdagangan 50 juta ton batu bara dengan margin 1 dolar AS per ton dapat dipertahankan perusahaan Indonesia, potensi margin bruto mencapai 50 juta dolar AS. Angka itu dapat menjadi 100 juta dolar AS apabila marginnya 2 dolar AS per ton.

Namun, ia menegaskan hitungan tersebut hanya ilustrasi, bukan proyeksi keuntungan bersih. Pemerintah tetap perlu memperhitungkan biaya pembiayaan, logistik, asuransi, pemasaran, dan risiko transaksi untuk mengetahui manfaat ekonomi yang sebenarnya.

Karenanya Ronny memandang, keuntungan kebijakan ekspor langsung tidak hanya terletak pada potensi margin perdagangan. Perusahaan nasional juga berpeluang memperkuat hubungan dengan pembeli akhir serta memperoleh informasi lebih baik mengenai harga, permintaan pasar, kualitas produk, dan kebutuhan konsumen internasional.

“Jadi, manfaatnya bukan hanya potensi tambahan keuntungan dari margin perdagangan, tetapi juga penguatan posisi perusahaan nasional dalam rantai nilai global,” ujarnya.

Meski demikian, Ronny mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak cukup hanya dengan mengubah jalur perdagangan. Pemerintah perlu memperkuat perusahaan perdagangan nasional, akses pembiayaan, asuransi, infrastruktur pelabuhan, serta kemampuan pengelolaan risiko harga agar dapat bersaing dengan perusahaan perdagangan internasional.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan transaksi untuk mencegah praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya. Pengawasan, kata Ronny, perlu mencakup pencocokan data produksi, dokumen kepabeanan, transaksi perbankan, dan data impor negara tujuan.

“Jika dilakukan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi meningkatkan transparansi perdagangan, memperbaiki kepatuhan pajak, dan mengoptimalkan penerimaan negara,” jelasnya.

Ronny menilai, dalam jangka panjang, ekspor langsung dapat menjadi bagian dari strategi memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia. Namun, keberhasilannya perlu diukur dari tambahan nilai ekonomi yang benar-benar masuk ke dalam negeri, bukan semata-mata perubahan rute pengiriman komoditas.

“Kesimpulannya, kebijakan ekspor langsung merupakan peluang untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia dalam perdagangan komoditas,” demikian Ronny menutup.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya