Berita

Ilustrasi

Energi

Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Jangan Jadi Kebijakan Balas Dendam

KAMIS, 29 OKTOBER 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan pemerintah mengurangi sebagian ekspor gas bumi melalui pipa ke Singapura untuk memprioritaskan kebutuhan listrik dan industri dalam negeri disorot Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna. 

Menurutnya, kebijakan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan nasional yang terukur, dilaksanakan secara transparan, menghormati kontrak, serta menjaga hubungan baik dengan negara mitra.

Sejak 24 Oktober 2026, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas mulai mengurangi penyaluran gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD dari total ekspor sekitar 409,55 BBTUD. 


Pengurangan tersebut terdiri atas 15 BBTUD dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatra yang dialihkan untuk memenuhi kebutuhan domestik, terutama pembangkit listrik di Batam dan sekitarnya.

“Saya mendukung keberpihakan pemerintah kepada kebutuhan energi masyarakat. Gas Indonesia harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Namun, pengurangan sekitar 8 persen dari total ekspor ini harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan nasional yang presisi, bukan sentimen atau kebijakan balas dendam atas isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” tegas Ateng, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurutnya, tambahan pasokan gas berpotensi meningkatkan keandalan pembangkit listrik, mengurangi penggunaan bahan bakar pengganti yang lebih mahal, serta menjaga keberlanjutan industri pengguna gas, seperti pupuk, petrokimia, kaca, baja, dan keramik. Pasokan yang terjamin juga penting untuk mendukung produksi pupuk bagi petani.

Namun, pengalihan gas tidak otomatis menurunkan tarif listrik atau harga produk. Pemerintah perlu memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat melalui layanan listrik yang lebih andal, biaya energi yang wajar, keberlanjutan produksi, dan perlindungan lapangan kerja.

“Masyarakat perlu melihat hasil konkretnya. Pemerintah dan PLN harus menjelaskan gas tambahan itu disalurkan ke pembangkit mana, berapa penghematan biayanya, dan bagaimana dampaknya terhadap keandalan listrik. Jangan sampai tambahan pasokan hanya menjadi angka alokasi di atas kertas,” ujarnya.

Ateng meminta pemerintah membuka data kebutuhan dan pasokan gas domestik, realisasi pengalihan, serta dampak ekonominya, termasuk penghematan penggunaan bahan bakar alternatif dan perubahan penerimaan negara. Kesiapan infrastruktur transmisi dan penerimaan gas juga harus dipastikan agar alokasi yang ditetapkan benar-benar dapat diserap pengguna domestik.

Di sisi lain, pemerintah perlu menjaga kepastian hukum dan iklim investasi hulu migas dengan memeriksa klausul kontrak ekspor, kewajiban minimum pengiriman, prosedur pemberitahuan, serta konsekuensi komersialnya. Penyesuaian harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan perundingan apabila diperlukan.

“Prioritas kebutuhan nasional harus berjalan dengan tata kelola yang akuntabel. Pemerintah perlu memanfaatkan ruang penyesuaian yang sah dalam kontrak sekaligus menjaga kepastian usaha agar investasi pengembangan pasokan gas tidak terganggu,” jelasnya.

Ateng juga meminta pemerintah menjelaskan apakah pengurangan ekspor tersebut bersifat sementara akibat pemeliharaan fasilitas produksi atau merupakan bagian dari penataan alokasi jangka panjang. 

Evaluasi menjelang berakhirnya kontrak ekspor pada akhir 2028 harus mempertimbangkan neraca gas nasional, proyeksi kebutuhan listrik dan industri, kesiapan infrastruktur, serta manfaat ekonomi bagi negara. 

Terkait karhutla, ia menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan gas tidak boleh dijadikan instrumen balasan terhadap Singapura. Persoalan asap lintas batas harus ditangani melalui pencegahan kebakaran, perlindungan gambut, penegakan hukum berbasis bukti, serta dialog dan kerja sama antarnegara.

“Prioritas gas untuk masyarakat Indonesia harus dijalankan secara konsisten, apa pun kondisi hubungan diplomatik dengan Singapura. Dasarnya adalah kepentingan nasional, bukan reaksi emosional. Pengurangan ekspor gas juga bukan solusi untuk menyelesaikan persoalan karhutla,” tegasnya.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Ketua KNPI Merauke Ajak Generasi Muda Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 04:19

Kedaulatan Teknologi Faktor Penting Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:55

PKS Desak Pemerintah Bersikap Proporsional Terkait MSCI

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:25

Solusi Kasus Business Judgement Rule Sektor Perumahan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:57

Waka BRIN Pimpin Delegasi RI Perjuangkan Space Economic di Konferensi PBB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:32

Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:12

KPK Endus Ada Kickback Vendor kepada Pejabat BNPB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:59

Presiden PKS Wanti-wanti Bahaya AI sebagai Senjata Fitnah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:34

Masih Atur Waktu, KPK Bantah Ada Kendala dalam Pemanggilan Nusron

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:04

Polri Utamakan Pendekatan Humanis dan Edukatif Selama Operasi Patuh 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:42

Selengkapnya