Berita

Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu bertemu dengan perwakilan dari 10 perusahaan yang berbasis di Singapura yang menerima pemberitahuan terkait kabut asap lintas batas pada 28 Oktober 2026. (Foto: CNA/Lim Li Ting)

Global

10 Perusahaan Terkait Karhutla Dipanggil Pemerintah Singapura

KAMIS, 29 OKTOBER 2026 | 10:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Singapura memanggil pimpinan 10 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas batas. 

Pertemuan yang berlangsung di The Treasury pada Rabu, 28 Oktober 2026 tersebut dihadiri Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. 

Pemerintah Singapura menegaskan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan melalui aktivitas operasional, hubungan korporasi, hingga rantai pasok yang berpotensi berkontribusi terhadap kebakaran.


Mengutip laporan CNA, Kamis, 29 Oktober 2026, Delapan kelompok perusahaan yang hadir meliputi Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group. 

Perwakilan Sinar Mas Group juga mewakili Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China), sehingga total terdapat 10 perusahaan yang terwakili dalam pertemuan tersebut.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu mengatakan, pemerintah akan mengajukan amendemen terhadap Transboundary Haze Pollution Act pada sidang parlemen berikutnya. 

Perubahan aturan itu ditujukan untuk memberikan kekuatan hukum terhadap proses penilaian independen, sekaligus menjadikan penolakan pemeriksaan atau ketidakpatuhan terhadap penyelidikan sebagai tindak pidana.

"Saya akan membuat amandemen terhadap Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kerangka kerja ini kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhi akan melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan wewenang kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” kata Fu kepada wartawan setelah pertemuan.

Sementara itu, Menteri Senior K Shanmugam menegaskan bahwa penyelidikan tersebut bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan mengungkap fakta dan memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban. 

Dia juga memperingatkan bahwa pemerintah akan menggunakan seluruh jalur hukum dan regulasi yang tersedia untuk menelusuri keterkaitan perusahaan dengan kebakaran penyebab kabut asap.

"Kabut asap disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Itu bukan fenomena alam," kata dia. 

Dalam proses pemeriksaan, perusahaan diwajibkan memberikan akses penuh kepada tim penilai independen terhadap dokumen, informasi, lokasi, kegiatan operasional, hubungan korporasi, dan rantai pasok. 

Hasil penilaian akan diserahkan kepada National Environment Agency (NEA) untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya. 

Secara terpisah, Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo) juga meminta tujuh emiten perkebunan mengungkap langkah pencegahan kebakaran serta potensi keterkaitan mereka dengan perusahaan yang telah menerima pemberitahuan dari otoritas Singapura.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Ketua KNPI Merauke Ajak Generasi Muda Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 04:19

Kedaulatan Teknologi Faktor Penting Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:55

PKS Desak Pemerintah Bersikap Proporsional Terkait MSCI

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:25

Solusi Kasus Business Judgement Rule Sektor Perumahan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:57

Waka BRIN Pimpin Delegasi RI Perjuangkan Space Economic di Konferensi PBB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:32

Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:12

KPK Endus Ada Kickback Vendor kepada Pejabat BNPB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:59

Presiden PKS Wanti-wanti Bahaya AI sebagai Senjata Fitnah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:34

Masih Atur Waktu, KPK Bantah Ada Kendala dalam Pemanggilan Nusron

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:04

Polri Utamakan Pendekatan Humanis dan Edukatif Selama Operasi Patuh 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:42

Selengkapnya