Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: RMOL/Alifia)

Bursa

Pengawasan Saham Gorengan Harus Diikuti Penegakan Hukum

KAMIS, 29 OKTOBER 2026 | 10:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perubahan mekanisme pengawasan perdagangan saham yang disiapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai menjadi langkah positif untuk menekan praktik saham gorengan. Namun, penguatan pengawasan harus diikuti percepatan penegakan hukum agar memberikan efek jera.

Ekonom Dipo Satria mengatakan, sistem pengawasan baru BEI dapat membantu mendeteksi indikasi manipulasi harga saham. Meski demikian, efektivitasnya belum cukup tanpa penindakan hukum yang cepat.

“Pengawasan baru BEI bagus menekan saham gorengan, tapi belum cukup tanpa penegakan hukum. Penanganan saham gorengan kerap terasa lambat di pasar yang bergerak cepat,” kata Dipo lewat akun X miliknya, Kamis, 29 Oktober 2026.


Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) penanganan hukum perlu dipercepat agar setiap pelanggaran dapat segera ditindak dan tidak berlarut-larut.

“SOP proses hukum harus dipercepat, agar pelanggaran cepat ditindak dan jadi efek jera,” tegasnya.

Sebelumnya, BEI menyatakan akan menerapkan sistem pengawasan baru pada November untuk memastikan perdagangan saham berjalan teratur, wajar, dan efisien.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, penguatan perlindungan investor dilakukan dengan mengurangi penggunaan tindakan konvensional, seperti Unusual Market Activity (UMA) atau tindakan langsung lainnya.

BEI kini mengandalkan teknologi pengawasan yang diklaim setara dengan bursa global untuk mendeteksi indikasi awal manipulasi harga saham.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Ketua KNPI Merauke Ajak Generasi Muda Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 04:19

Kedaulatan Teknologi Faktor Penting Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:55

PKS Desak Pemerintah Bersikap Proporsional Terkait MSCI

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:25

Solusi Kasus Business Judgement Rule Sektor Perumahan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:57

Waka BRIN Pimpin Delegasi RI Perjuangkan Space Economic di Konferensi PBB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:32

Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:12

KPK Endus Ada Kickback Vendor kepada Pejabat BNPB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:59

Presiden PKS Wanti-wanti Bahaya AI sebagai Senjata Fitnah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:34

Masih Atur Waktu, KPK Bantah Ada Kendala dalam Pemanggilan Nusron

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:04

Polri Utamakan Pendekatan Humanis dan Edukatif Selama Operasi Patuh 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:42

Selengkapnya