Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Adang Daradjatun (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Parlemen

Komisi III DPR:

Awas! RUU Perampasan Aset Jadi Alat Penyalahgunaan Kekuasaan

KAMIS, 29 OKTOBER 2026 | 09:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR mengingatkan agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Adang Daradjatun berharap RUU Perampasan Aset mampu memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara tanpa mengabaikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.

“Perampasan aset harus menjadi instrumen untuk memberantas kejahatan dan memulihkan kerugian negara, bukan menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai,” kata Adang kepada wartawan, Kamis, 29 Oktober 2026.


Legislator PKS itu juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik. Aset yang berkaitan dengan tindak pidana harus dibedakan secara tegas dari harta milik pihak lain yang diperoleh secara sah dan tidak terlibat dalam kejahatan.

Adang menilai, mekanisme keberatan dan pengujian melalui proses hukum yang adil perlu diatur agar masyarakat yang terdampak memiliki kesempatan mempertahankan hak kepemilikannya.

Selain itu, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Jangan sampai ketentuan yang dibentuk justru menimbulkan ketidakpastian hukum atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” kata mantan Wakapolri ini.

Lebih jauh, Adang berharap masukan para pakar dan praktisi hukum menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan pasal demi pasal RUU Perampasan Aset.

“Rumusan yang komprehensif diperlukan agar regulasi ini dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, menjamin proses hukum yang adil (due process of law), serta menjaga prinsip negara hukum,” pungkas Adang.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Ketua KNPI Merauke Ajak Generasi Muda Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 04:19

Kedaulatan Teknologi Faktor Penting Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:55

PKS Desak Pemerintah Bersikap Proporsional Terkait MSCI

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:25

Solusi Kasus Business Judgement Rule Sektor Perumahan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:57

Waka BRIN Pimpin Delegasi RI Perjuangkan Space Economic di Konferensi PBB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:32

Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:12

KPK Endus Ada Kickback Vendor kepada Pejabat BNPB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:59

Presiden PKS Wanti-wanti Bahaya AI sebagai Senjata Fitnah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:34

Masih Atur Waktu, KPK Bantah Ada Kendala dalam Pemanggilan Nusron

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:04

Polri Utamakan Pendekatan Humanis dan Edukatif Selama Operasi Patuh 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:42

Selengkapnya