Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat. (Foto: Istimewa)
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menyerukan pentingnya gerakan Tobat Ekologis sebagai jalan utama untuk menyelamatkan bumi, yang berjalan seirama dengan perlindungan hak-hak agraria masyarakat.
Dalam paparannya, Jumhur merujuk pada ensiklik kedua Paus Fransiskus, Laudato Si’, yang dikeluarkan pada tahun 2015. Ensiklik tersebut telah lebih dulu menggugah kesadaran global mengenai pentingnya pertobatan ekologis.
Berpijak dari gagasan tersebut, Jumhur menegaskan sudah saatnya gerakan moral ini dijalankan secara nyata di Indonesia. Kerusakan lingkungan yang terjadi di bumi hari ini merupakan akumulasi dari kesalahan berbagai pihak, mulai dari individu, kelompok, organisasi, korporasi, hingga negara itu sendiri.
"Intinya, individu, kelompok, organisasi, apalagi korporasi, termasuk negara, pernah berbuat salah kepada bumi ini, berbuat salah kepada lingkungan. Dan karena itu, kita perlu bertobat secara bersama-sama," kata Menteri Jumhur saat berbicara di acara pertemuan dengan Pastor dalam rangkaian Gerakan Tobat Ekologis bersama Yayasan Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Ordi Kapusin Provinsi Medan dan masyarakat di Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, Rabu 28 Oktober 2026.
Acara dihadiri Pastor Guido Situmorang, Pastor Walden Sitanggang (Pengurus Yayasan Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan sekaligus Ketua Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara), dan Sorbatua Siallagan (Ketua Komunitas Masyarakat Keturunan Ompu Umbak Siallagan, Dolok Parmonangan).
Dalam kesempatan itu, Jumhur juga melakukan penyerahan bibit secara simbolis kepada Pastor Walden Sitanggang yang dilanjutkan dengan penanaman pohon sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Gerakan Tobat Ekologis Nasional.
Menurutnya, bentuk pertobatan ekologis harus disesuaikan dengan kapasitas dan peran masing-masing elemen di masyarakat, bersifat mengikat, hingga menggunakan instrumen penegakan hukum.
Misalnya untuk pertobatan individu, dia mencontohkan bahwa pertobatan tingkat individu dapat dimulai dari hal-hal sederhana namun berdampak besar.
"Setiap orang diminta untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan, menghentikan kebiasaan membuang sampah plastik ke sungai, hingga bijak dalam penggunaan energi di ruangan," katanya.
Kemudian untuk pertobatan korporasi bisnis dan industri yang kerap mengeruk keuntungan besar dari aktivitas pertambangan maupun industri, bentuk pertobatannya adalah kewajiban mutlak untuk memulihkan kerusakan yang telah diperbuat.
Jumhur menegaskan, korporasi tidak boleh lepas tangan meninggalkan jejak kerusakan lingkungan begitu saja setelah mengeruk kekayaan alam.
Selanjutnya untuk pertobatan negara atau pemerintah, Jumhur mengatakan, pemerintah juga harus bertobat atas kelalaian masa lalu dalam hal pengawasan lingkungan dan juga kurangnya regulasi yang melindungi alam.
Sebagai bentuk pertobatan negara, pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai perangkat hukum dan instrumen pengawasan yang lebih ketat demi mencegah kerusakan lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Jumhur secara khusus menyoroti Undang-Undang Reforma Agraria yang baru disahkan sebulan yang lalu.
"UU Reforma Agraria ini dinilai sebagai undang-undang yang revolusioner karena melihat sejarah tanah dan sejarah siapa yang menguasainya, bukan sekadar memberikan selembar kertas legitimasi," kata Menteri Jumhur.
Menurut Menteri Jumhur, melalui undang-undang ini pemerintah ingin menghentikan penggusuran semena-mena.
"Seseorang atau korporasi yang hanya memegang selembar kertas dokumen tidak bisa lagi serta-merta mengusir masyarakat atau masyarakat adat yang telah turun-temurun mengolah tanah di suatu wilayah," pungkasnya.