PT Djarum. (Foto: Instagram ptdjarumofficial)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil petinggi PT Djarum untuk diperiksa dalam pengusutan dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan setelah tim penyidik menggeledah kantor pusat PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak-pihak terkait akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan.
"Semuanya tentu nanti bertahap, berproses. Penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 28 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian kegiatan, termasuk penggeledahan di lokasi yang diduga menyimpan bukti terkait perkara.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). KPK juga membuka kemungkinan penggeledahan lanjutan di lokasi lain apabila dinilai diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Terkait dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum pejabat Bea Cukai di Kudus maupun pusat dalam pengurusan cukai rokok, Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih didalami.
"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal. Yang kedua, apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea Cukai berkaitan dengan pita cukai, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," jelas Budi.
Budi menegaskan, dugaan awal yang menjadi fokus penyidikan berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai di PT Djarum.
"Yang pasti, dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Dalam perkara pokok tersebut, KPK mengusut dua kluster, yakni dugaan suap terkait importasi barang dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diduga berasal dari proses kepabeanan maupun cukai.
Salah satu pengembangan penyidikan menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Gatot ditahan pada 26 Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait kepabeanan periode 2025-2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sementara itu, pengembangan penyidikan lainnya mengarah pada Ahmad Dedi, ASN di lingkungan DJBC. Ia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2026 karena diduga menerima aliran uang dari John Field sebesar Rp30 miliar melalui ajudannya bernama Alex.
Pada Oktober 2026, KPK kembali menerbitkan sprindik umum untuk mengembangkan penyidikan. Dalam pengembangan terbaru inilah, penyidik menggeledah kantor pusat PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai.