Berita

Petani Sawit. (Foto: istimewa)

Politik

Hutan Rusak Wajib Dipulihkan Bukan Dialihfungsikan jadi Kebun Sawit

RABU, 28 OKTOBER 2026 | 18:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah diminta mengkaji secara cermat wacana pemanfaatan 12,7 juta hektare hutan rusak untuk pengembangan perkebunan sawit guna mendukung program biodiesel B50 hingga B100. 

Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo.

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, mengatakan upaya pemerintah mewujudkan swasembada energi patut didukung. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan perlindungan fungsi kawasan hutan.


“Kita tentu mendukung semangat pemerintah untuk mewujudkan swasembada energi. Namun, hutan yang rusak bukan berarti kehilangan fungsi ekologisnya dan dapat langsung dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Justru kawasan tersebut perlu dipulihkan agar kembali memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Riyono, Rabu, 28 Oktober 2026.

Dari sisi regulasi, Riyono mengingatkan pentingnya memperhatikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya. Pasal 8 ayat (1) mengatur penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sedangkan Pasal 23 menegaskan bahwa pemanfaatan hutan bertujuan memperoleh manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

Selain itu, Pasal 50 ayat (3) huruf b dan huruf e dalam rumusan awal UU Kehutanan mengatur larangan terhadap kegiatan tertentu yang dilakukan secara tidak sah di kawasan hutan. Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Riyono juga menekankan pentingnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai salah satu landasan pengelolaan, rehabilitasi, dan pemulihan fungsi kawasan hutan.

“Prinsip dasarnya adalah memastikan kawasan hutan dikelola sesuai fungsi dan status hukumnya. Ketika terjadi kerusakan, langkah pemulihan harus menjadi perhatian utama. Kita perlu memastikan kebijakan energi tidak mengabaikan kewajiban menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.

Riyono lantas menyoroti kasus penanaman sawit ilegal pada lahan bekas kebakaran di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, seluas 5,9 hektare. Kasus tersebut dinilainya menjadi pengingat pentingnya pengawasan agar kerusakan hutan tidak membuka peluang alih fungsi kawasan secara tidak sah.

Sebagai langkah konstruktif, Riyono menyampaikan tiga masukan kepada pemerintah. Pertama, mengutamakan pemulihan kawasan hutan terdegradasi melalui rehabilitasi, reforestasi, aforestasi pada lahan yang sesuai, serta penguatan perhutanan sosial dengan memperhatikan fungsi dan status masing-masing kawasan. 

Upaya tersebut juga perlu memperhatikan kebijakan pemulihan hutan sebagaimana dirujuk dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 406 Tahun 2025.

Kedua, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku biodiesel, Riyono mendorong peningkatan produktivitas perkebunan sawit yang telah ada. Menurutnya, optimalisasi sekitar 16,8 juta hektare perkebunan sawit eksisting perlu menjadi perhatian sebelum mempertimbangkan perluasan areal perkebunan.

Ketiga, ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai sebaran 12,7 juta hektare kawasan yang dimaksud, termasuk status hukum, kondisi tutupan lahan, fungsi kawasan, serta hasil kajian lingkungan yang mendasari rencana pemanfaatannya.

“Menurut kami, peningkatan produktivitas kebun sawit yang sudah ada merupakan pilihan yang perlu dioptimalkan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyampaikan data dan kajian secara terbuka agar setiap kebijakan dapat dinilai berdasarkan manfaat ekonomi, kepastian hukum, serta dampaknya terhadap lingkungan,” jelas Riyono.

Riyono berharap agenda swasembada energi dan pemulihan lingkungan dapat berjalan beriringan melalui perencanaan yang matang, pengawasan yang kuat, serta kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan sumber daya alam.

“Swasembada energi merupakan tujuan penting bagi bangsa kita. Namun, keberhasilannya juga harus diukur dari kemampuan kita menjaga kelestarian hutan. Energi yang berkelanjutan semestinya dibangun tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Sambut Wacana Revisi UU Tipikor, Komisi III DPR: Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:32

Mahasiswa Bentangkan Poster Raksasa Tolak Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:27

Asta Cita Sulit Berjalan Tanpa Stabilitas Keuangan dan Pemerintahan Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:22

Sahroni Minta Polisi Jaga Adik-adik Mahasiswa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:11

Mahasiswa Demo Mabes Polri, Jangan Kriminalisasi Pegawai PLN

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:57

Nasdem Bedah Pemikiran Bung Hatta untuk Perkuat Etika Politik

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:51

Koperasi Sawit Didorong Bangun Pabrik CPO hingga Kilang Minyak Goreng

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45

Massa Tertahan di Depan Gedung UOB, Desak Polisi Buka Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:41

IHSG Menguat Tipis Usai RUPSLB BEI Setujui Dividen Rp1,56 T

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:24

Massa Berbaju Hitam Lewat Kantor KPU RI Menuju Bundaran HI

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:14

Selengkapnya