Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Komisi III DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan, yakni 15 Desember 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Anggota Komisi III DPR mengupayakan proses pembahasan rampung sebelum 15 Desember 2026.
Namun pembahasan tetap memperhatikan masukan publik agar regulasi tersebut tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Sahroni menyatakan, Komisi III DPR telah mengundang puluhan narasumber dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut.
“Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama, agar RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan atau
abuse of power bagi aparat penegak hukum,” kata Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Legislator Partai NasDem itu menegaskan, percepatan pembahasan harus diimbangi dengan perumusan ketentuan yang mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Ia juga menyadari bahwa undang-undang yang telah disahkan tetap berpotensi menghadapi gugatan uji materi. Karena itu, ia berharap proses pembahasan saat ini dapat menghasilkan regulasi yang meminimalkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Walaupun nanti pasti ada kekurangan yang kiranya setelah diketok ada uji materi ya, silakan. Tapi mudah-mudahan tidak ada lah,” kata Sahroni.
Sahroni menjelaskan, rangkaian RDPU dijadwalkan berlangsung hingga 5 November 2026. Setelah itu, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk melanjutkan pembahasan.
“Sampai nanti pada tanggal 5 November kalau nggak salah ada rapat kerja panjang yang memang diketuai oleh Pak Habiburokhman dan mungkin setelahnya akan lebih cepat. Mudah-mudahan akan lebih cepat sebelum Desember,” kata Sahroni.
Ia menambahkan, Komisi III berupaya memaksimalkan waktu yang tersedia agar seluruh rangkaian RDPU berjalan sesuai agenda.
“Yang penting RDPU ini berjalan sampai nanti sampai tanggal 5 November,” kata Sahroni.
Sahroni berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan lebih cepat dari target yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yakni 15 Desember 2026.
“Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” pungkas Sahroni.