Berita

Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

Pertahanan

Prajurit Kopassus Jadi Tersangka Kasus Kematian Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid

RABU, 28 OKTOBER 2026 | 16:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menetapkan Letda Inf. AG sebagai tersangka kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto mengatakan, saat ini perkara telah ditangani Denpom IV/Surakarta untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka diduga tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dan penanganan senjata api,” kata Indra Mardianto dalam keteranganya, Rabu, 28 Oktober 2026.


Indra menjelaskan, Kopassus telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pengambilan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Seluruh hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada Polisi Militer untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru dan juga tidak memastikan ada atau tidak amunisi di dalamnya.

Sementara itu, jari dari AG diduga masuk ke area pelatuk, bagian sensitif yang bisa memicu tembakan apabila tertarik. 

“Namun kepastian mengenai penyebab dan sifat insiden tersebut masih menunggu hasil investigasi Denpom,” kata Indra.

Letda AG juga dijatuhi sanksi pembinaan satuan yakni berupa pencabutan Tanda Kualifikasi Para, Komando, dan Anti Teror.

Saat ini AG beserta barang bukti, seperti satu pucuk senjata pistol, satu buah magazen, satu butir kelongsong peluru, hingga rekaman CCTV di sekitar TKP dilimpahkan ke Denpom Surakarta 

Atas perbuatannya, AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Sambut Wacana Revisi UU Tipikor, Komisi III DPR: Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:32

Mahasiswa Bentangkan Poster Raksasa Tolak Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:27

Asta Cita Sulit Berjalan Tanpa Stabilitas Keuangan dan Pemerintahan Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:22

Sahroni Minta Polisi Jaga Adik-adik Mahasiswa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:11

Mahasiswa Demo Mabes Polri, Jangan Kriminalisasi Pegawai PLN

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:57

Nasdem Bedah Pemikiran Bung Hatta untuk Perkuat Etika Politik

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:51

Koperasi Sawit Didorong Bangun Pabrik CPO hingga Kilang Minyak Goreng

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45

Massa Tertahan di Depan Gedung UOB, Desak Polisi Buka Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:41

IHSG Menguat Tipis Usai RUPSLB BEI Setujui Dividen Rp1,56 T

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:24

Massa Berbaju Hitam Lewat Kantor KPU RI Menuju Bundaran HI

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:14

Selengkapnya