Berita

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro dalam FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Energi

UU Migas Baru Diharapkan Pisahkan Risiko Bisnis dan Tindak Pidana

RABU, 28 OKTOBER 2026 | 14:48 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Ketidakpastian hukum yang membuat keputusan bisnis berisiko berujung pidana menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). 

Kepastian hukum dibutuhkan agar investor tidak ragu menanamkan modal di sektor hulu migas Indonesia.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, pengaturan lex specialis dalam draf revisi UU Migas berpotensi meminimalkan kekhawatiran pelaku usaha terhadap risiko pidana dalam menjalankan kegiatan bisnis.


“Dengan adanya lex specialis, saya kira kasus seperti yang terjadi pada Bukaren, terus kemudian kekhawatiran nanti teman-teman perdata case menjadi pidana itu bisa diminimalkan,” kata Komaidi dalam FOREK Hulu Migas di Jakarta Pusat, Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurutnya, persoalan muncul ketika aktivitas bisnis di sektor migas bersinggungan dengan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang BUMN, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Keuangan Negara.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena kegagalan investasi dapat ditafsirkan sebagai kerugian negara dan kemudian dibawa ke ranah pidana.

“Kalau investasinya gagal, itu bisa diterjemahkan sebagai merupakan keuangan negara. Dan itu kemudian bisa ditarik ke ranah pidana,” kata Komaidi.

Komaidi menilai pengaturan yang lebih tegas diperlukan agar risiko bisnis dapat dibedakan dari tindak pidana. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan kegiatan utama, yakni mencari dan memproduksi minyak dan gas.

Ia juga menyoroti pentingnya penyederhanaan perizinan melalui lembaga yang nantinya diberi kewenangan, termasuk Badan Usaha Khusus (BUK) yang dibahas dalam revisi UU Migas.

Menurutnya, persoalan perizinan yang berlarut-larut dapat mengalihkan perhatian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dari kegiatan eksplorasi dan produksi.

“Kalau teman-teman sibuk menyelesaikan perizinan, tugas mencari minyak dan gasnya menjadi berkurang,” tandas Komaidi.

Populer

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Usai DPR, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:24

HLN ke-81: PLN Perkuat Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:47

IKA FH Undip Gelar Konsolidasi, Ini yang Dibahas

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:55

Tolak Usul Luhut, PKS Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:25

Telkom Perkuat Transparansi Ekosistem Pengadaan Digital Nasional Lewat SPSE V5

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:57

Konser Andrea Bocelli Turut Serukan Solidaritas Palestina Tuai Apresiasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:28

Menanti Negarawan di Tengah Oase Pragmatisme

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:55

InfraNexia Perkuat Kesiapan Infrastruktur Dukung Pertumbuhan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:25

Revitalisasi Intisab Siapkan Kepemimpinan Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:59

Kemerdekaan yang Belum Selesai: Dari Cita-Cita 1945 ke Amarah Gen Z

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:30

Selengkapnya