FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Aturan bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dalam RUU Migas perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan interpretasi yang membuat investor takut menanamkan modal di Indonesia.
Petroleum Fiscal Policy Expertise, Benny Lubiantara, menyoroti klausul kontrak kerja sama yang menyebut bagi hasil migas harus lebih menguntungkan negara. Menurutnya, rumusan tersebut pernah ditafsirkan sebagai kewajiban memberikan porsi minimal 50 persen bagi negara.
Benny mengingatkan agar ketentuan serupa tidak kembali masuk dalam draf revisi UU Migas yang tengah dibahas.
“Karena di Undang-Undang 2001 itu kan ada satu narasi yang membuat kita jadi enggak berani memberikan
split di atas 50 persen,” ujar Benny dalam FOREK Hulu Migas di Jakarta Pusat, Rabu, 28 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, frasa kontrak bagi hasil yang lebih menguntungkan negara dapat memunculkan interpretasi bahwa porsi negara harus minimal 50 persen. Padahal, menurutnya, penafsiran tersebut belum tentu sesuai dengan maksud awal pembentukan aturan.
“Daripada takut, mendingan enggak ada, kan gitu maksudnya,” kata Benny.
Benny berharap rumusan dalam revisi UU Migas tidak kembali menggunakan narasi yang menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Menurutnya, pengaturan sektor migas saat ini perlu mempertimbangkan kebutuhan ketahanan energi, bukan semata-mata memaksimalkan penerimaan negara.
Selain klausul bagi hasil, ia menyoroti risiko proyek migas yang molor bertahun-tahun di Indonesia. Kondisi tersebut dapat menggerus tingkat pengembalian investasi atau
internal rate of return (IRR), sekalipun skema fiskal yang ditawarkan cukup menarik.
Benny mengaku pernah berdiskusi dengan seorang investor yang mempertimbangkan proyek di Malaysia. Meski menilai skema fiskal Indonesia lebih baik, investor tersebut melihat risiko keterlambatan proyek di Indonesia jauh lebih besar.
“Fiskal bagusan di Indonesia, cuma dia bilang kemungkinan proyek molor jauh lebih besar di Indonesia daripada di Malaysia,” kata Benny.
Ia menegaskan, daya tarik investasi migas tidak cukup hanya mengandalkan skema fiskal. Kepastian pelaksanaan proyek dan aturan kontrak yang tidak menimbulkan tafsir berlebihan juga perlu diperhatikan agar investor tidak memilih negara lain dengan pertimbangan proses yang lebih lancar.