Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: RMOL)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 28 Oktober 2026.
Berdasarkan pantauan RMOL pada agenda pemeriksaan yang dibagikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, tidak terdapat jadwal pemeriksaan Nusron. Bahkan, tidak ada agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada hari ini.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Nusron telah dikirimi surat panggilan untuk hadir pada hari ini. Informasi itu, menurut Boyamin, diperoleh dari dua pihak yang dinilainya memiliki tingkat kepercayaan tinggi.
Boyamin berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut. Namun, jika kembali tidak hadir, ia meminta KPK menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa.
Sementara itu, KPK sebelumnya menyatakan jadwal pemanggilan kembali Nusron masih dalam pertimbangan penyidik. Budi Prasetyo mengatakan, alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua penjadwalan pemeriksaan sebelumnya masih ditelaah.
KPK menyatakan akan menyampaikan informasi kepada publik apabila jadwal pemanggilan terhadap Nusron telah dipastikan.
Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Selanjutnya pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Serta seorang pihak swasta yaitu Rizal Pahlevi. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.