Berita

Ilustrasi

Energi

Pemerintah Sudah Benar Pangkas Ekspor Gas ke Singapura

RABU, 28 OKTOBER 2026 | 12:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terkait upaya mengurangi ekspor gas ke Singapura, mendapat dukungan dari kalangan akademisi. 

Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah industri dalam negeri.

Ekonom Universitas Negeri Manado (Unima), Robert R. Winerungan, menilai keputusan pemerintah memprioritaskan kebutuhan energi domestik merupakan langkah tepat di tengah meningkatnya kebutuhan gas untuk industri dan pembangkit listrik.


Menurutnya, pasokan energi dalam negeri perlu menjadi prioritas sebelum pemerintah memenuhi kebutuhan ekspor. Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kemandirian energi.

"Saya kira keputusan pemerintah itu cukup bijak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam rangka ketahanan energi. Kita jangan sampai terus melakukan ekspor ketika industri dalam negeri justru mengalami kekurangan pasokan energi," ujar Robert saat dihubungi, Selasa, 27 Oktober 2026.

Robert menjelaskan, pemanfaatan gas untuk industri domestik berpotensi memberikan manfaat ekonomi lebih besar dibandingkan hanya menjualnya ke luar negeri. Ketersediaan gas dengan harga kompetitif dapat menekan biaya produksi, memperkuat daya saing produk nasional, serta mendorong pengembangan industri pengolahan yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi.

"Saya kira dengan kita menggunakan gas untuk kebutuhan dalam negeri itu malah lebih hemat. Barang-barang kita akan dibuat lebih efisien dan bisa dijual dengan harga lebih murah. Industri kita juga akan semakin bagus, yang kita ekspor nantinya barang yang sudah jadi dengan nilai tambah tinggi," jelasnya.

Senada dengan Robert, pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai pengurangan ekspor gas sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Ia juga merujuk Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur prioritas pemanfaatan gas untuk kebutuhan dalam negeri.

"Dari perspektif kebijakan publik, keputusan mengurangi ekspor gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri perlu dilihat sebagai upaya mengatur kembali pemanfaatan sumber daya alam agar manfaat ekonominya lebih besar bagi masyarakat Indonesia," kata Kristian.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Kristian mengingatkan pemerintah agar memastikan gas yang dialihkan benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh industri dan pembangkit listrik.

Menurutnya, pengurangan ekspor harus dibarengi kesiapan infrastruktur dan jaringan distribusi, serta pengawasan yang memadai. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat luas, mulai dari peningkatan produktivitas industri hingga penciptaan lapangan kerja.

"Menurut saya, ukuran keberhasilan kebijakan ini harus terletak pada hasil yang dapat dirasakan publik, bukan sekadar berkurangnya volume ekspor. Pemerintah perlu mengumumkan sasaran yang terukur, seperti peningkatan keandalan pasokan listrik, penurunan gangguan produksi industri, dan perluasan akses energi," tegasnya.

Bahlil sebelumnya menyampaikan rencana pengurangan ekspor gas ke Singapura sebesar 31 billion British thermal unit per day (BBtud), atau sekitar 8 persen dari total ekspor gas pipa Indonesia.

Robert menilai pengurangan sebesar 8 persen tersebut relatif kecil sehingga diperkirakan tidak memberikan tekanan signifikan terhadap perekonomian Singapura.

Sementara itu, Kristian berpandangan kepentingan energi nasional dan kepastian hukum dalam perdagangan dapat berjalan beriringan, sepanjang pemerintah memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.

Bahlil sendiri menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati komitmen perdagangan dengan Singapura. Dari total ekspor gas pipa Indonesia sebesar 409,55 BBtud, pemerintah hanya mengurangi pasokan sebanyak 31 BBtud atau sekitar 8 persen.

Menurut Bahlil, pengurangan tersebut masih berada dalam batas minimum yang diperbolehkan dalam kontrak.

"Tetapi atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. 31 yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Bahlil menerangkan, pengurangan ekspor gas dilakukan karena dua faktor utama, yakni pemeliharaan fasilitas produksi dan meningkatnya kebutuhan energi domestik.

Pemerintah memprioritaskan ketersediaan gas untuk mendukung operasional pembangkit listrik PT PLN serta memenuhi kebutuhan industri nasional agar aktivitas ekonomi tetap berjalan optimal.

"Dan ini terjadi karena pertama adalah terjadi pemeliharaan, shutdown. Yang kedua adalah memang ada kebutuhan domestik," demikian Bahlil.

Populer

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Usai DPR, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:24

HLN ke-81: PLN Perkuat Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:47

IKA FH Undip Gelar Konsolidasi, Ini yang Dibahas

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:55

Tolak Usul Luhut, PKS Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:25

Telkom Perkuat Transparansi Ekosistem Pengadaan Digital Nasional Lewat SPSE V5

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:57

Konser Andrea Bocelli Turut Serukan Solidaritas Palestina Tuai Apresiasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:28

Menanti Negarawan di Tengah Oase Pragmatisme

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:55

InfraNexia Perkuat Kesiapan Infrastruktur Dukung Pertumbuhan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:25

Revitalisasi Intisab Siapkan Kepemimpinan Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:59

Kemerdekaan yang Belum Selesai: Dari Cita-Cita 1945 ke Amarah Gen Z

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:30

Selengkapnya