Berita

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 27 Oktober 2026. (Foto: RMOL)

Keamanan

Inilah Peran 10 Tersangka Lab Sabu Blue Ice di Aceh

RABU, 28 OKTOBER 2026 | 10:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 10 orang tersangka dan 1 orang saksi dalam kasus pengungkapan laboratorium gelap (clandestine laboratory) sabu kualitas premium (blue ice) seberat 1,2 ton di Kabupaten Pidie, Aceh


Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan satu per satu peran tersangka. Diawali dengan LJ dan XM yang merupakan warga negara China. Keduanya  menjalani peran sebagai koki atau ahli kimia pengolahan sabu cair menjadi sabu kristal.

Selanjutnya, MY dan MZ berperan menjadi asisten koki dalam membantu mengolah dan mengemas sabu yang sudah selesai agar siap edar.

Selanjutnya, MY dan MZ berperan menjadi asisten koki dalam membantu mengolah dan mengemas sabu yang sudah selesai agar siap edar.

"AY berperan sebagai penyuplai logistik sekaligus menyiap—menyiapkan lokasi clandestine lab agar siap beroperasi. AY menyamarkan dirinya bekerja sebagai bengkel, mempekerjakan si AK yang menjadi saksi," kata Zulkarnain pada Selasa malam, 27 Oktober 2026.

Kemudian RJ yang memiliki peran sebagai membeli dan memenuhi segala kelengkapan untuk mengolah sabu sabu cair pada lokasi clandestine lab tersebut.

Sedangkan BS dan MN memiliki peran sebagai penjemput serta mengantarkan dua orang koki warga negara Cina dari Malaysia ke Aceh.

"Terakhir RM dan RY memiliki peran menjemput di Bandara Sultan Iskandar Mahmud, Iskandar Muda Banda Aceh dan mengantarkannya ke lokasi tempat pembuatan sabu kristal tersebut," kata Zulkarnain.

Penyidik turut membawa barang bukti yang disimpan dalam ember atau drum. Wadah tersebut tertutup rapat menggunakan plastik bening dan ditempeli stiker Bareskrim berukuran besar.

Dalam perkara ini, para tersangka terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Populer

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Usai DPR, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:24

HLN ke-81: PLN Perkuat Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:47

IKA FH Undip Gelar Konsolidasi, Ini yang Dibahas

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:55

Tolak Usul Luhut, PKS Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:25

Telkom Perkuat Transparansi Ekosistem Pengadaan Digital Nasional Lewat SPSE V5

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:57

Konser Andrea Bocelli Turut Serukan Solidaritas Palestina Tuai Apresiasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:28

Menanti Negarawan di Tengah Oase Pragmatisme

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:55

InfraNexia Perkuat Kesiapan Infrastruktur Dukung Pertumbuhan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:25

Revitalisasi Intisab Siapkan Kepemimpinan Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:59

Kemerdekaan yang Belum Selesai: Dari Cita-Cita 1945 ke Amarah Gen Z

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:30

Selengkapnya