Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/istimewa)

Opini Pakar

Menggagas Badan Nasional KDKMP

RABU, 28 OKTOBER 2026 | 01:43 WIB

PERATURAN Presiden (Perppres) No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diterbitkan sejak 14 September 2026. Di dalamnya termasuk mengatur tentang masa inkubasi KDKMP dari PT. Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas Pangan) sebagai entitas BUMN,  selama dua tahun hingga diharapkan akan mandiri. 

Sebelum masuk masa dua tahun,  fungsi Agrinas  Pangan tentu sangat krusial mengingat perannya yang tidak hanya membangun infrastruktur fisik KDKMP, tapi juga pengembangan kapasitas manajemen dan sebagai operator.Termasuk di dalamnya proses membangun digitalisasi, mengelola  manajer dan staf yang dalam status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Sebagaimana disampaikan oleh pemerintah, ditargetkan akan selesai 40.000 pembangunan gerai dan kantornya hingga akhir tahun 2026. Setidaknya menurut Agrinas Pangan ditarget beroperasi sebanyak 35 ribu unit KDKMP tahun ini.


Pembangunan KDKMP ini memang cukup menarik dan terus menjadi perhatian masyarakat luas. Ada banyak tantangan yang akan dihadapi, baik tantangan internal manajemen maupun dari eksternal. Untuk itu proses operasionalisasinya juga harus segera dapat berjalan agar manfaatnya dapat dirasakan segera oleh masyarakat. 

Masa Inkubasi

Dalam masa Inkubasi setidaknya Agrinas Pangan sebagai pengembang dan sekaligus operator harus memiliki tahapan yang jelas. Setidaknya masa dua tahun perlu ditetapkan strategi penting yang meliputi tahapan penyelesaian pembangunan fisik, operasionalisasi, pembangunan ekosistem hingga mandiri. 

Sembari menyelesaikan pembangunan fisik yang masih menjadi pekerjaan rumah, dalam tahap awal operasionalisasi dari gerai yang sudah terbangun harus segera dibentuk manajemen profesional dan digitalisasi  agar dapat segera lakukan transaksi yang tetintegrasi. Dalam tahap operasionalisasi ini, pemetaan kebutuhan anggota yang menurut Perppres otomatis meliputi seluruh masyarakat dewasa yang berkartu tanda penduduk harus segera dilakukan. Proses segmentasi, penetapan target dan positioning layanan bisnis harus segera dieksekusi. 

Dua fungsi utama sebagai infrastruktur jalur distribusi tunggal barang subsidi dan penyaluran bantuan pemerintah dan fungsi offtaker dari produk masyarakat harus segera dioperasionalisasikan mengingat ini menjadi fungsi sederhana dan deferensiasi yang penting dari KDKMP. Barang subsidi seperti gas melon 3 kg, pupuk, dan barang DMO/PSO seperti beras dan minyak goremg yang ditentukan musti dapat segera dialihkan ke KDKMP. Produk produk hasil pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan rakyat harus juga dapat direalisasikan dan termasuk tentunya kredit program bersubsidi sebagai daya dukung. 

Integrasi dari kelembagaan terutama barang barang subsidi serta bantuan pemerintah yang menjadi perintah dari Perppres harus segera dijalankan. Perkuatan rantai pasok dan logistik harus segera dijalankan. Sehingga masuk ke tahap akhir masa inkubasi manajemen dapat segera berjalan dengan lancar. 

Kelembagaan Pasca-Inkubasi

Membangun skala layanan bisnis dan sosial sebanyak 83.000 tentu bukan sesuatu yang mudah. Ada banyak tantangan yang dihadapi. Baik itu menyangkut ketersediaan fiskal, konsistensi kebijakan maupun koordinasikan komitmen lintas jaringan lembaga baik pemerintah maupun lembaga terkait seperti pemasok barang, penyiapan logistik, pengembangan SDM dan lain lain. 

Untuk mengorkestrasi dan mengkonsolidasikannya memang badan milik pemerintah sekelas Agrinas Pangan Nusantara tidak lagi mencukupi. Untuk itu diperlukan semacam badan nasional khusus yang berfungsi untuk melanjutkan proses pengembangan ekosistemnya. 

BN KDKMP yang saya usulkan adalah sebuah organisasi atau lembaga bantu negara yang bertujuan untuk memajukan, mempromosikan dan memperkuat gerakan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).  Fungsinya adalah mengkonsolidasikan kekuatan organisasi dan bisnis KDKMP secara nasional agar dapat berjalan secara efisien dan efektif serta membangun ekosistem pendukung bagi perkembangan KDKMP.

Tugas dari badan nasional tersebut adalah untuk menjaga konsistensi kebijakan pemerintah dan sekaligus jalankan fungsi pendukungan kepada KDKMP di level primer. Termasuk kelak jika sudah semakin kuat mendorong dan mempersipkan fungsi federasi dari koperasi. 

Di dalam struktur organisasi ini ada fungsi yang mewakili pemerintah, koperasi di level regional, kelompok strategis masyarakat seperti perwakilan perguruan tinggi maupun organisasi masyarakat yang memang selama ini telah bekerja sebagai promotor gerakan koperasi dan memiliki basis riil pemberdayaan lembaga ekonomi masyarakat kongkrit di lapangan.

Perwakilan pemerintah dibutuhkan untuk menjaga konsistensi kebijakan pendukung bagi KDKMP agar tetap berkelanjutan. Representasi gerakan KDKMP adalah mewakili aspirasi koperasi langsung. Sementara kelompok strategis ditujukan untuk memberikan masukan langsung dalam manajemen BN KDKMP. 

BN KDKMP ini tidak hanya dibangun untuk kepentingan konsolidasi dan perkuat kapasitas organisasi KDKMP, namun juga untuk ciptakan ekosistemnya baik dalam sektor pengembangan SDM melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, membangun dan memperkuat jaringan bisnis nasional maupun internasional, fungsi supervisi, audit, dan pendampingan, pendukungan dalam advokasi regulasi dan kebijakan, fungsi riset dan pengembangan, pendukungan teknologi dan lainnya. 

Badan ini tentu tidak bersifat permanen karena hakikatnya adalah berfungsi untuk memberikan daya dukung koperasi agar mandiri dan berkembang menjadi kekuatan utama ekonomi nasional. Setelah fungsi federasi koperasi KDKMP yang tumbuh dari kekuatan dari bawah terbentuk secara demokratis lahir, maka fungsi organisasi badan ini diperkecil untuk memberikan daya dukung ke arah fokus advokasi regulasi dan kebijakan dan riset pengembangan.

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Digiring ke Bareskrim, 10 Tersangka Sabu Blue Ice 1,2 Ton Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

KPK Bongkar Kejanggalan Status Bima-Richard dan Proyek Pengadaan BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

Menlu RI dan Singapura Bertemu, Bahas Penindakan Korporasi Pelaku Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:47

Lula dan Prabowo dalam Angka juga Cerita

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:30

Sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Tonggak Persatuan Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:22

Dari Vietnam, Gus Lilur Desak KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:21

BRIN Percepat Uji Klinis 19 Kandidat Obat Herbal Menuju Fitofarmaka

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:16

Koperasi Jadi Motor Ekonomi Desa di Era Prabowo-Gibran

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:12

BCA Catat Laba Bersih Rp45,2 Triliun, Naik 4,2 Persen

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:05

Daftar Peringkat Ballon d'Or 2026: Harry Kane Juara, Messi Posisi Kelima

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya