Ilustrasi Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker untuk Korban PHK 2024-2026 (Sumber: Gemini Generated Image)
Cara daftar pelatihan vokasi Kemnaker perlu diketahui pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024 hingga 2026. Program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini bertujuan meningkatkan keterampilan peserta agar memiliki peluang lebih besar untuk kembali bekerja atau memulai usaha secara mandiri.
Pendaftaran pelatihan vokasi Kemnaker dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi SkillHub Kemnaker. Calon peserta perlu memenuhi persyaratan administrasi, menyiapkan dokumen bukti PHK, serta mengikuti tahapan seleksi yang ditetapkan penyelenggara pelatihan.
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker
Pendaftaran pelatihan vokasi Kemnaker dilakukan secara daring melalui portal SkillHub. Sebelum mendaftar, calon peserta perlu menyiapkan data diri dan dokumen persyaratan agar proses pengajuan berjalan lancar.
Berikut langkah-langkah pendaftaran pelatihan vokasi Kemnaker:
- Buka portal resmi SkillHub Kemnaker melalui https://skillhub.kemnaker.go.id.
- Buat akun SIAPkerja jika belum memiliki akun.
- Lengkapi data diri sesuai petunjuk pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan, termasuk KTP dan bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
- Ikuti proses verifikasi dokumen dan wawancara oleh penyelenggara pelatihan.
- Tunggu hasil seleksi dan penyesuaian program pelatihan berdasarkan minat serta potensi peserta.
- Jika dinyatakan lolos seleksi, lakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Seleksi peserta dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, serta penyesuaian minat dan potensi dengan program pelatihan yang tersedia. Peserta selanjutnya ditempatkan pada program yang ditetapkan sesuai hasil seleksi.
Selain melalui pendaftaran mandiri, pengajuan peserta juga dapat dilakukan secara berkelompok. Jalur ini terbuka bagi perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, dan Dinas Ketenagakerjaan setempat melalui permohonan kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Syarat Mengikuti Pelatihan Vokasi Kemnaker
Calon peserta perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengikuti pelatihan vokasi Kemnaker. Persyaratan ini berkaitan dengan identitas, status pekerjaan, dokumen pendukung, dan tahapan seleksi.
Berikut syarat yang perlu diperhatikan:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Merupakan pekerja yang mengalami PHK pada periode 2024 hingga 2026.
- Menyiapkan dokumen bukti PHK, seperti surat pemberitahuan atau keputusan PHK, surat pemutusan kontrak kerja, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
- Tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Bersedia mengikuti proses verifikasi dokumen dan wawancara.
- Mengikuti proses penyesuaian minat dan potensi dengan program pelatihan yang tersedia.
Bagi calon peserta yang tidak dapat melampirkan dokumen bukti PHK karena kondisi tertentu, tersedia opsi surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self-declaration) sesuai ketentuan program. Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta di atas meterai sesuai aturan yang berlaku.