Berita

Ilustrasi Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker untuk Korban PHK 2024-2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker untuk Korban PHK 2024-2026

SELASA, 27 OKTOBER 2026 | 19:55 WIB | OLEH: TIFANI

Cara daftar pelatihan vokasi Kemnaker perlu diketahui pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024 hingga 2026. Program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini bertujuan meningkatkan keterampilan peserta agar memiliki peluang lebih besar untuk kembali bekerja atau memulai usaha secara mandiri.

Pendaftaran pelatihan vokasi Kemnaker dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi SkillHub Kemnaker. Calon peserta perlu memenuhi persyaratan administrasi, menyiapkan dokumen bukti PHK, serta mengikuti tahapan seleksi yang ditetapkan penyelenggara pelatihan.

Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker


Pendaftaran pelatihan vokasi Kemnaker dilakukan secara daring melalui portal SkillHub. Sebelum mendaftar, calon peserta perlu menyiapkan data diri dan dokumen persyaratan agar proses pengajuan berjalan lancar.

Berikut langkah-langkah pendaftaran pelatihan vokasi Kemnaker:

  1. Buka portal resmi SkillHub Kemnaker melalui https://skillhub.kemnaker.go.id.
  2. Buat akun SIAPkerja jika belum memiliki akun.
  3. Lengkapi data diri sesuai petunjuk pada portal.
  4. Unggah dokumen persyaratan, termasuk KTP dan bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
  5. Ikuti proses verifikasi dokumen dan wawancara oleh penyelenggara pelatihan.
  6. Tunggu hasil seleksi dan penyesuaian program pelatihan berdasarkan minat serta potensi peserta.
  7. Jika dinyatakan lolos seleksi, lakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

Seleksi peserta dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, serta penyesuaian minat dan potensi dengan program pelatihan yang tersedia. Peserta selanjutnya ditempatkan pada program yang ditetapkan sesuai hasil seleksi.

Selain melalui pendaftaran mandiri, pengajuan peserta juga dapat dilakukan secara berkelompok. Jalur ini terbuka bagi perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, dan Dinas Ketenagakerjaan setempat melalui permohonan kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Syarat Mengikuti Pelatihan Vokasi Kemnaker

Calon peserta perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengikuti pelatihan vokasi Kemnaker. Persyaratan ini berkaitan dengan identitas, status pekerjaan, dokumen pendukung, dan tahapan seleksi.

Berikut syarat yang perlu diperhatikan:
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Merupakan pekerja yang mengalami PHK pada periode 2024 hingga 2026.
  3. Menyiapkan dokumen bukti PHK, seperti surat pemberitahuan atau keputusan PHK, surat pemutusan kontrak kerja, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
  4. Tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Bersedia mengikuti proses verifikasi dokumen dan wawancara.
  6. Mengikuti proses penyesuaian minat dan potensi dengan program pelatihan yang tersedia.
Bagi calon peserta yang tidak dapat melampirkan dokumen bukti PHK karena kondisi tertentu, tersedia opsi surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self-declaration) sesuai ketentuan program. Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta di atas meterai sesuai aturan yang berlaku.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Digiring ke Bareskrim, 10 Tersangka Sabu Blue Ice 1,2 Ton Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

KPK Bongkar Kejanggalan Status Bima-Richard dan Proyek Pengadaan BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

Menlu RI dan Singapura Bertemu, Bahas Penindakan Korporasi Pelaku Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:47

Lula dan Prabowo dalam Angka juga Cerita

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:30

Sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Tonggak Persatuan Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:22

Dari Vietnam, Gus Lilur Desak KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:21

BRIN Percepat Uji Klinis 19 Kandidat Obat Herbal Menuju Fitofarmaka

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:16

Koperasi Jadi Motor Ekonomi Desa di Era Prabowo-Gibran

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:12

BCA Catat Laba Bersih Rp45,2 Triliun, Naik 4,2 Persen

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:05

Daftar Peringkat Ballon d'Or 2026: Harry Kane Juara, Messi Posisi Kelima

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya