Kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menjadi sorotan.
Pengamat kebijakan publik Muhammad Gumarang menilai persoalan karhutla yang terus berulang tidak bisa dilepaskan dari buruknya tata kelola hutan, lemahnya pencegahan, serta kebijakan pengelolaan kawasan hutan yang dinilai tidak konsisten.
“Pihak Kementerian Kehutanan dinilai memiliki tata kelola hutan yang sangat buruk, carut-marut, dan inkonsisten sehingga banyak menimbulkan kerusakan hutan. Dana reboisasi yang sangat besar juga tidak jelas nasibnya, sementara hutan Kalimantan sudah dalam kondisi kritis," kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 27 Oktober 2026.
"Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seolah tidak ikut berdosa, padahal kinerjanya dalam menyikapi bencana karhutla juga saya nilai buruk,” katanya lagi.
Menurut Gumarang, persoalan tersebut memiliki akar sejarah panjang sejak eksploitasi hutan secara masif melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada awal 1970-an.
Aktivitas penebangan kayu ketika itu memang mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, tetapi menurutnya tidak diimbangi pemulihan kawasan hutan yang memadai. Ia menilai kondisi tersebut membuat kawasan hutan rawa dan gambut semakin rentan terbakar ketika musim kemarau.
Gumarang juga menyoroti perubahan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit setelah potensi kayu di sejumlah wilayah menurun. Ia mengakui industri sawit memberikan kontribusi ekonomi bagi Kalimantan Tengah, tetapi menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran maupun pihak pemerintah yang terbukti memberikan izin secara melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak selayaknya kesalahan sepenuhnya dibebankan kepada perkebunan kelapa sawit, padahal akar masalahnya adalah buruknya tata kelola hutan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan sebagai sektor utama,” ujar Gumarang.
Selain persoalan alih fungsi lahan, Gumarang menilai pemerintah masih cenderung bertindak setelah kebakaran terjadi, bukan melakukan pencegahan secara serius sebelum musim kemarau.
Padahal, menurutnya, risiko karhutla dapat diantisipasi melalui perencanaan, pemetaan kawasan rawan, pengawasan, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia meminta upaya mitigasi disiapkan jauh sebelum kebakaran meluas dan menimbulkan kabut asap.
Gumarang turut mempertanyakan penggunaan dana reboisasi yang dihimpun dari kegiatan pemanfaatan hasil hutan. Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai sejauh mana dana tersebut digunakan untuk memulihkan kawasan yang telah ditebang.
Menurutnya, lemahnya pemulihan hutan dan perubahan fungsi lahan perlu dievaluasi bersama dengan kebijakan perizinan kehutanan yang mengalami perubahan sejak era reformasi.
“Pemerintah harus jujur melihat persoalan ini. Kemana dana reboisasi yang sangat besar tersebut, sementara kawasan hutan yang telah ditebang banyak yang dibiarkan tanpa pemulihan memadai?” tegas Gumarang.