Pemerintah didesak untuk berani menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, menyusul meluasnya kebakaran, banyaknya korban terdampak, serta besarnya kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Daniel menilai, penetapan status bencana nasional akan membuat penanganan karhutla lebih terpusat dan terkoordinasi. Menurutnya, sejumlah indikator untuk menetapkan status tersebut dinilai telah terpenuhi, mulai dari jumlah korban, kerugian harta benda, hingga luas wilayah terdampak.
“Kami berpandangan bahwa, dinaikan status karhtula sebagai bencana nasional menjadikan penanganan Karhutla menjadi terkonsentrasi, bicara indikator sudah terpenuhi, bicara korban sudah banyak korban, bicara kerugian harta benda tentu masyarakat sudah kehilangan harta bendanya, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Daniel kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2026.
Legislator PKB itu menambahkan, dampak karhutla telah meluas hingga lintas provinsi dan pulau, bahkan dirasakan negara lain. Kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan tahun ini juga diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
“Hanya saja butuh keberanian pemerintah untuk menetapkan status kebencanaan ini menjadi bencana nasional,” tegasnya.
Daniel berharap pemerintah mengambil kebijakan afirmatif dengan mempertimbangkan secara mendalam dampak karhutla terhadap masyarakat. Dengan penetapan status bencana nasional, penanganan darurat, terutama untuk menjamin keselamatan warga terdampak dan pemulihan pascakebakaran, diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menghadapi dampak karhutla yang berlangsung hampir empat bulan. Desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional juga terus disuarakan karena kebakaran tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi hampir di seluruh wilayah.
“Masyarakat sudah capek dengan kondisi Karhutla tahun ini, sudah berjalan Hampir 4 bulan, masyarakat sudah meminta kepada pemerintah agar ditetapkan sebagai bencana nasional, karena banyak korban yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan, tidak hanya di Kalimantan, hampir disemua wilayah terjadi kebakaran,” ujarnya.
Daniel menegaskan, penetapan status tersebut perlu merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai, syarat penetapan status bencana nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah terpenuhi.
“Di situ letak keberpihakan pemerintah kepada rakyat secara maksimal,” pungkasnya.