Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Opini Pakar

Perlunya Badan Nasional KDKMP

SELASA, 27 OKTOBER 2026 | 03:54 WIB

PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diterbitkan pada 14 September 2026. Salah satu substansi pentingnya adalah pengaturan masa inkubasi KDKMP selama dua tahun oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas Pangan), sebuah entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebelum koperasi diharapkan mampu mengelola dirinya secara mandiri.

Dalam masa transisi tersebut, Agrinas Pangan memegang peran sangat strategis. Bukan hanya bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur fisik berupa gerai dan kantor, tetapi juga pengembangan kapasitas manajemen, digitalisasi, serta operasionalisasi KDKMP. Termasuk di dalamnya pengelolaan manajer dan staf yang dipekerjakan melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pemerintah menargetkan penyelesaian pembangunan 40.000 gerai dan kantor KDKMP hingga akhir 2026. Sementara itu, Agrinas Pangan menargetkan sedikitnya 35.000 unit KDKMP sudah beroperasi pada tahun yang sama.


Pembangunan KDKMP dalam skala masif ini tentu menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena besarnya investasi dan luasnya jangkauan kelembagaan, melainkan juga karena kompleksitas tantangan yang dihadapi, baik dari sisi manajemen internal maupun hambatan eksternal.

Persoalan mendasarnya bukan lagi sekadar bagaimana mempercepat pembangunan fisik, melainkan bagaimana mengubah puluhan ribu bangunan tersebut menjadi jaringan ekonomi rakyat yang benar-benar bekerja. Keberhasilan KDKMP tidak cukup diukur dari jumlah gerai yang berdiri, tetapi dari kemampuan melayani kebutuhan masyarakat, membangun transaksi ekonomi, dan menghasilkan manfaat nyata bagi anggotanya.

Masa Inkubasi

Sebagai pengembang sekaligus operator sementara, Agrinas Pangan perlu memiliki peta jalan inkubasi yang terukur. Masa dua tahun tidak dapat diperlakukan sebagai sekadar tenggat administratif, tetapi harus menjadi periode pembentukan fondasi kelembagaan dan bisnis sebelum seluruh fungsi pengelolaan diserahkan kepada koperasi.

Setidaknya terdapat empat tahapan yang harus berjalan secara terencana, yaitu penyelesaian pembangunan fisik, operasionalisasi layanan, pengembangan ekosistem bisnis, dan penguatan kemandirian kelembagaan.

Sembari menuntaskan pembangunan fisik, gerai yang telah selesai harus segera memasuki tahap operasionalisasi. Pembentukan manajemen profesional, pengembangan sistem digital, serta integrasi transaksi dan administrasi bisnis menjadi pekerjaan awal yang tidak dapat ditunda.

Pada tahap ini, pemetaan kebutuhan anggota menjadi sangat menentukan. Dengan cakupan keanggotaan yang menurut Perpres meliputi seluruh penduduk dewasa ber-KTP setempat, KDKMP memiliki basis pasar yang sangat luas. Namun, besarnya jumlah anggota tidak otomatis menciptakan aktivitas ekonomi.

Diperlukan segmentasi kebutuhan, penetapan sasaran layanan, dan penentuan posisi bisnis yang jelas. KDKMP harus mengetahui siapa konsumennya, apa kebutuhan utamanya, dari mana sumber pasokannya, dan bagaimana membangun keunggulan layanan dibandingkan jaringan distribusi yang telah ada.

Dua fungsi utama KDKMP perlu segera dijalankan sebagai pembeda mendasar dari usaha ritel biasa. Pertama, menjadi infrastruktur distribusi barang subsidi dan penyaluran bantuan pemerintah. Kedua, menjadi offtaker atau penyerap sekaligus pemasar produk-produk yang dihasilkan masyarakat.

Barang subsidi seperti LPG 3 kilogram dan pupuk, serta komoditas yang berada dalam skema kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) maupun pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO), seperti beras dan minyak goreng sesuai ketentuan pemerintah, perlu segera diintegrasikan ke dalam jaringan distribusi KDKMP.

Pada saat yang sama, fungsi penyerapan hasil pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan, dan produk industri rumah tangga harus mulai dijalankan. Integrasi dengan berbagai fasilitas kredit program bersubsidi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas produksi masyarakat.

Dua fungsi tersebut memiliki arti strategis. KDKMP tidak hanya hadir sebagai saluran akhir distribusi barang konsumsi, tetapi juga membangun pasar bagi produk rakyat. Masyarakat desa ditempatkan sekaligus sebagai konsumen, produsen, pemasok, dan pemilik lembaga ekonomi.

Persoalan berikutnya adalah integrasi kelembagaan. Pengalihan fungsi distribusi barang subsidi dan bantuan pemerintah, penguatan rantai pasok, pengembangan logistik, serta koordinasi antarlembaga memerlukan konsolidasi yang tidak sederhana.Tanpa kepastian pasokan, sistem logistik yang efisien, dan dukungan kebijakan yang konsisten, gerai KDKMP berisiko hanya menjadi bangunan dengan aktivitas ekonomi yang terbatas.

Oleh karena itu, akhir masa inkubasi harus ditandai dengan terbentuknya sistem bisnis yang telah berjalan, bukan sekadar berakhirnya kontrak pendampingan. Kemandirian koperasi harus lahir dari kemampuan operasional yang nyata.

Kelembagaan Pascainkubasi

Membangun dan mengoperasikan jaringan 83.000 KDKMP merupakan pekerjaan ekonomi dan kelembagaan berskala nasional. Tantangannya jauh melampaui persoalan pembangunan gerai, rekrutmen manajer, atau penyediaan teknologi digital. Di dalamnya terdapat kebutuhan konsolidasi kebijakan fiskal, integrasi distribusi barang subsidi, pengembangan jaringan logistik nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengorganisasian pasar bagi jutaan produsen rakyat.

Seluruh fungsi tersebut melibatkan banyak institusi yang selama ini bekerja dalam kewenangan dan kepentingan sektoral masing-masing.  Di sinilah muncul persoalan kelembagaan yang lebih mendasar: siapa yang akan mengonsolidasikan seluruh kepentingan tersebut setelah masa inkubasi Agrinas Pangan berakhir?

Menyerahkan seluruhnya kepada masing-masing koperasi primer jelas tidak memadai. Koperasi desa memiliki jangkauan pelayanan lokal, sementara persoalan rantai pasok, distribusi subsidi, akses pembiayaan, teknologi, dan pengembangan pasar bekerja dalam skala regional hingga nasional. Sebaliknya, memperpanjang ketergantungan KDKMP kepada sebuah BUMN juga berpotensi mengaburkan tujuan awal pembentukan koperasi sebagai perusahaan milik masyarakat yang dikelola secara demokratis dan mandiri.

KDKMP membutuhkan kelembagaan nasional yang mampu menjaga integrasi sistem tanpa mengambil alih kedaulatan ekonomi anggotanya. Untuk itu, pembentukan Badan Nasional KDKMP menjadi pilihan kelembagaan yang layak dipertimbangkan.

Badan ini tidak cukup jika hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah atau berubah menjadi struktur birokrasi baru. Kelembagaannya perlu dibangun sebagai representasi gerakan koperasi, pemerintah, dan kelompok strategis masyarakat yang memiliki kepentingan langsung terhadap pengembangan ekonomi rakyat.

Fungsinya bukan menjadi operator permanen bagi seluruh koperasi desa, melainkan menjaga kesinambungan kebijakan, mengonsolidasikan dukungan lintas lembaga, serta mengembangkan infrastruktur ekonomi bersama yang tidak mungkin dibangun secara efisien oleh masing-masing koperasi primer.

Badan Nasional KDKMP dapat mengambil peran dalam konsolidasi rantai pasok, pengembangan sistem logistik, integrasi teknologi, penguatan kapasitas manajemen, pembukaan akses pembiayaan, hingga perluasan jaringan pemasaran produk rakyat. Dengan demikian, dukungan terhadap KDKMP tidak lagi terfragmentasi ke dalam berbagai program kementerian, lembaga, dan perusahaan negara yang berjalan sendiri-sendiri.

Dalam jangka panjang, badan nasional tersebut juga dapat mempersiapkan terbentuknya sistem federasi koperasi. Ketika kapasitas koperasi primer telah berkembang, fungsi-fungsi ekonomi bersama secara bertahap dapat dikonsolidasikan melalui organisasi federasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh koperasi-koperasi anggotanya sendiri.

Ini merupakan tahapan penting dalam transformasi KDKMP dari program pembangunan yang digerakkan pemerintah menjadi gerakan ekonomi yang dikendalikan masyarakat. Sebab, 83.000 koperasi yang bekerja sendiri-sendiri tidak akan memiliki kekuatan ekonomi yang sama dengan 83.000 koperasi yang terintegrasi dalam satu ekosistem bisnis nasional.

Kekuatan KDKMP justru terletak pada kemampuannya menggabungkan kepemilikan lokal dengan skala ekonomi nasional. Kepemilikan dan kendali tetap berada pada masyarakat, sementara berbagai fungsi pendukung yang membutuhkan skala besar dikonsolidasikan secara bersama.

Badan Nasional KDKMP dengan demikian bukan dirancang untuk mempermanenkan ketergantungan koperasi kepada negara, melainkan untuk memastikan proses pengalihan kekuatan ekonomi dari negara kepada masyarakat berlangsung secara terorganisasi.

Tanpa desain kelembagaan pascainkubasi yang jelas, berakhirnya masa pendampingan dua tahun justru berisiko menciptakan kekosongan koordinasi dalam jaringan ekonomi yang telah dibangun dengan investasi sangat besar. Oleh karena itu, persoalan strategis KDKMP setelah pembangunan fisik bukan sekadar siapa yang akan mengelola gerai, melainkan siapa yang akan menjaga kekuatan jaringan ekonominya.

Agrinas Pangan dapat menyelesaikan tugas sebagai inkubator. Namun, ekosistem ekonomi 83.000 koperasi tidak boleh ikut berakhir bersama selesainya masa inkubasi. Di situlah urgensi pembentukan Badan Nasional KDKMP.

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)



Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:57

IHSG, Selat Malaka dan Ujian Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:41

MKD Diminta Bersikap Tegas Sikapi Laporan Dugaan KDRT Anggota Dewan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:20

Singapura, Dino Patti Djalal dan Opini Sesat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:45

Bareskrim Tahan WN Taiwan Manajer Kapal Pengangkut 1 Ton Ketamin

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:26

Haji Isam dan Kutukan Demokrasi Mahal

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:50

Kinerja Sektor Hukum Era Prabowo-Gibran Makin Bertaring

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:24

Temui Mendikdasmen, DPR Minta Gerakan Lawan Bullying Diperkuat Lintas Sektor

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:09

Balas Singapura! Bahlil Bakal Bangun PLTN di Batam

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:18

Pelabuhan Sabang Didorong jadi Hub Internasional yang Ramah Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:17

Selengkapnya