Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menganalisis konfirmasi ketidakhadiran Nusron serta keterangan para saksi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam, 26 Oktober 2026.
Menurut Budi, keterangan tersangka dan saksi diperlukan untuk saling mengonfirmasi informasi yang telah diperoleh penyidik. Hal itu juga penting untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Semua dibutuhkan untuk saling mengonfirmasi keterangan satu sama lain, sehingga konstruksi utuh perkara ini bisa tergambar, termasuk jika memang ada peran pihak-pihak lain,” ujarnya.
Budi menegaskan, pemanggilan saksi, termasuk Nusron, dilakukan dengan mempertimbangkan tahapan dan strategi penyidikan. Ia memastikan penyidikan perkara di Kementerian ATR/BPN masih berjalan. Penyidik juga terus menganalisis keterangan para saksi untuk memperkuat materi perkara.
Menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Budi menyebut pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat. Ia menilai laporan tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami melihat ini bukan bentuk intervensi, tapi ini bentuk dukungan yang positif dari masyarakat karena itu menjadi ekspektasi publik terhadap proses hukum yang berjalan di KPK,” kata Budi.
Ia menambahkan, penyidikan harus tetap mengacu pada hukum acara, terutama dalam pengumpulan alat bukti dan materi perkara, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
“Setiap proses hukum ini ada tahapannya. Kita juga harus mengacu kepada hukum acara dalam proses pengumpulan alat bukti, sehingga ketika nanti diuji dalam persidangan juga sudah
firm,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengadukan pimpinan KPK kepada Dewas karena menilai belum ada tindakan tegas terhadap Nusron yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Boyamin mendesak KPK menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron.