Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto: BPMI Setpres)

Pemerintahan

Usulan DEN soal Definisi Korupsi Belum Final, Prabowo Minta Dikaji Lagi

SENIN, 26 OKTOBER 2026 | 21:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut Yusril, pembahasan tersebut berkaitan dengan rencana DEN mengubah definisi korupsi dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Prabowo turut mempertanyakan apakah Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) membatasi pengertian korupsi hanya pada penyuapan.

Yusril menjelaskan, UNCAC tidak secara spesifik membatasi korupsi hanya pada praktik suap. Konvensi tersebut memuat berbagai aspek tindak pidana korupsi dan menjadi panduan bagi negara peserta untuk merumuskan ketentuan dalam hukum nasional masing-masing.

“Dan Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEn, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” paparnya.

Yusril menambahkan, penyelarasan definisi korupsi juga perlu mempertimbangkan perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Menurutnya, revisi UU Tipikor perlu disinkronkan dengan KUHP dan KUHAP yang telah berubah, serta Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang tengah dibahas.

"Jadi, mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap undang-undang Tipikor yang ada sekarang ini," ujarnya.

Yusril juga menyoroti perlunya memperjelas pengertian keuangan negara dan memperluas perhatian terhadap kerugian perekonomian negara. 

Dia mencontohkan praktik under-invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan yang dinilai menguras kekayaan bangsa, selain perkara suap dan penyalahgunaan jabatan.

"Tipikor kita sekarang ini, pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi, kalau orang itu melakukan pencurian ikan, ya, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga," tegas Yusril.

Untuk menindaklanjuti gagasan revisi tersebut, Yusril mengusulkan pembentukan tim kajian yang melibatkan akademisi, aktivis, dan aparat penegak hukum. 

"Ini kan satu ide untuk melakukan revisi, normal aja, para akademisi, para aktivis akan diundang, ya, untuk memberikan masukan-masukan dan dimulai dengan satu tim kajian, ya," kata Yusril.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya