Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (kemeja putih). (Foto: Istimewa)
Pemerintah memperluas kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan permohonan pencatatan hak cipta, yang sebelumnya diterapkan pada lagu dan/atau musik, menjadi seluruh jenis ciptaan.
Perluasan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni yang mengharapkan akses pencatatan hak cipta tanpa biaya dapat dinikmati secara lebih merata.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual (KI), termasuk bagi para pencipta dari berbagai bidang seni dan kreativitas.
Kata Supratman, pemerintah ingin memastikan bahwa kemudahan pencatatan tidak hanya tersedia bagi pencipta lagu dan musik, tetapi juga bagi seniman, penulis, fotografer, dan pencipta lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.
Sebelumnya, dalam program PASTI Ada Solusi, seniman seni rupa Arief Hadinata dari Semarang menyampaikan pertanyaan mengenai cakupan kebijakan tarif Rp0 yang saat itu terbatas pada pencatatan lagu dan musik.
Tidak hanya hadir dari bidang seni rupa, pertanyaan serupa juga keluar dari penulis dan sejumlah pelaku seni lainnya. Aspirasi tersebut menjadi masukan penting dalam pembahasan perluasan akses layanan pencatatan hak cipta bagi berbagai kelompok pencipta.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Hukum telah menyampaikan usulan penetapan tarif Rp0 kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 tanggal 5 Oktober 2026.
Usulan tersebut kemudian memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026, yang mencakup substansi besaran tarif, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum atau Permenkum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tarif Rp0 untuk seluruh jenis ciptaan yang diperkirakan akan selesai pada awal November 2026.
Setelah peraturan tersebut ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI akan melakukan penyesuaian pada sistem pelayanan supaya masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insyaallah Senin depan Permennya sudah bisa selesai. Saya minta ini dikebut supaya bisa selesai di minggu ini,” kata Supratman.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menambahkan, perluasan kebijakan ini mengubah tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan menjadi Rp0.
Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan terlebih dahulu tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik sebagai tahap awal penguatan pendataan karya musik nasional ke dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).