Berita

Pimpinan KPK periode 2003-2007, Taufiequrachman Ruki. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Opini Pakar

Risiko Bisnis, Niat Jahat dan Batas Baru Kerugian Negara

SENIN, 26 OKTOBER 2026 | 19:50 WIB | OLEH: TAUFIEQURACHMAN RUKI*

PERDEBATAN tentang perlunya menghapus unsur “kerugian keuangan negara” dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya berangkat dari kegelisahan yang masuk akal. Pengelola BUMN dan entitas investasi negara harus mengambil keputusan di tengah risiko pasar, ketidakpastian ekonomi, dan tekanan untuk menghasilkan keuntungan. Dalam situasi seperti itu, kerugian bisnis tidak semestinya dengan mudah diterjemahkan menjadi tindak pidana korupsi.

Masalahnya, apakah jalan keluarnya memang harus dengan menghapus unsur kerugian negara? 

Menurut saya, justru di titik inilah perdebatan perlu ditempatkan secara lebih jernih. Persoalan utamanya bukan keberadaan unsur kerugian negara, melainkan cara aparat penegak hukum membaca dan membuktikannya.


Kerugian negara tidak boleh menjadi titik awal untuk menyimpulkan adanya korupsi. Ia seharusnya menjadi akibat dari suatu rangkaian perbuatan yang lebih dahulu terbukti melawan hukum atau merupakan penyalahgunaan kewenangan, dilakukan dengan iktikad tidak baik, serta ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Dengan kata lain, logikanya tidak boleh dibalik.
 
Menemukan kerugian terlebih dahulu, kemudian mencari-cari kesalahan untuk menjelaskan kerugian tersebut, merupakan pendekatan yang berbahaya. Dalam praktik bisnis, sebuah keputusan dapat berakhir buruk sekalipun dibuat melalui proses yang benar. Harga aset dapat turun, proyeksi meleset, kondisi ekonomi berubah, atau investasi gagal karena faktor yang tidak dapat diperkirakan pada saat keputusan dibuat.

Kerugian seperti itu adalah risiko bisnis, bukan dengan sendirinya korupsi.

Di sinilah doktrin Business Judgment Rule menjadi penting. Direksi pada dasarnya harus diberi ruang untuk mengambil keputusan bisnis sepanjang keputusan tersebut dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan berdasarkan informasi yang layak. Kerugian yang lahir dari keputusan semacam itu tidak patut dibaca dengan kacamata pidana.

Prinsip ini sejalan dengan perubahan penting dalam hukum korupsi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Kerugian negara harus merupakan kerugian yang nyata, bukan sekadar kemungkinan atau proyeksi. Namun actual loss pun tidak cukup untuk membuktikan korupsi. Tetap harus ditemukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dan, yang tidak kalah penting, mens rea atau niat jahat. 

Karena itu, pertanyaan utama dalam suatu keputusan bisnis BUMN seharusnya bukan semata-mata: “Berapa negara rugi?”

Pertanyaannya harus bergerak lebih dalam. Apakah proses pengambilan keputusan direkayasa? Apakah due diligence dimanipulasi? Apakah harga aset sengaja dinaikkan? Apakah ada pihak terafiliasi yang memperoleh keuntungan? Apakah terdapat benturan kepentingan? Apakah keputusan sejak awal dibuat bukan untuk kepentingan perusahaan, melainkan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu?

Di situlah garis pemisah antara business risk dan corruption dapat ditarik secara lebih objektif.

Sebaliknya, menghapus seluruh unsur kerugian keuangan negara juga menyimpan persoalan serius. Korupsi modern tidak selalu berbentuk pemberian uang tunai atau suap langsung. Keuntungan dapat dialihkan kepada perusahaan yang terafiliasi, mitra bisnis, atau pihak lain yang memiliki hubungan dengan pengambil keputusan. Dalam skema seperti ini, aliran uang kepada pejabat tidak selalu mudah ditemukan, tetapi negara tetap dapat mengalami kerugian akibat transaksi yang sejak awal telah direkayasa.

Karena itu, pilihannya seharusnya bukan antara mempertahankan aturan lama secara kaku atau menghapus unsur kerugian negara sama sekali.

Yang lebih masuk akal adalah reformulasi. 

Kerugian negara tetap dipertahankan, tetapi ditempatkan sebagai akibat yang harus nyata dan pasti. Pada saat yang sama, konstruksi deliknya perlu memperjelas pentingnya iktikad tidak baik, penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, serta perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
 
Pendekatan ini memberikan perlindungan kepada direksi yang bekerja secara profesional tanpa membuka ruang impunitas bagi mereka yang menggunakan keputusan bisnis sebagai selubung untuk memperkaya pihak tertentu.

Pembenahan yang sama juga diperlukan dalam praktik penyelidikan dan penyidikan. Penegakan hukum perkara korupsi tidak seharusnya berangkat dari pola “follow the loss”: menemukan angka kerugian terlebih dahulu, lalu mencari tindak pidananya. Pemeriksaan justru harus diarahkan pada transaksi, hubungan antarpihak, konflik kepentingan, proses pengambilan keputusan, dan aliran manfaat ekonominya. Kerugian negara kemudian menjadi konsekuensi yang memperkuat konstruksi perkara, bukan satu-satunya pintu masuk. 

Pada akhirnya, negara menghadapi dua kepentingan yang sama pentingnya. Di satu sisi, pengelola BUMN dan investasi negara membutuhkan ruang untuk mengambil risiko tanpa dihantui kriminalisasi setiap kali keputusan bisnis menghasilkan kerugian. Di sisi lain, negara tidak boleh kehilangan instrumen untuk menjangkau transaksi yang sengaja dirancang merugikan keuangan publik demi keuntungan pihak tertentu.
 
Karena itu, yang diperlukan bukan menghapus kerugian negara dari hukum korupsi, melainkan memperbaiki cara kita memaknainya.

Kerugian bukan korupsi. Risiko bisnis juga bukan kejahatan. Tetapi ketika kerugian lahir dari rekayasa, penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, dan niat untuk memperkaya pihak tertentu, hukum pidana harus tetap hadir.

Jadi, persoalannya bukan amputasi, melainkan reformulasi: melindungi keberanian mengambil keputusan bisnis, tanpa memberikan perlindungan kepada keputusan yang sejak awal memang dibuat dengan niat yang menyimpang.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya